DKPP Putuskan Ketua dan Anggota KPU Lingga Tidak Terbukti Langgar Kode Etik Penyelenggara Pemilu

Loading...

LINGGA (suarasiber.com) – Ketua KPU Kabupaten Lingga, Ardhi Auliya dan anggotanya dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik terkait pekerjaan mereka.

Hal ini diputuskan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) melalui sidang pada pertengahan Oktober 2023 lalu di Kantor Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau.

DKPP menolak seluruh aduan yang sebelumnya dilaporkan oleh Eri Setriawan dan Iskandar.

Pengaduan mereka tertuang dalam berkas No.139-P/L-DKPP/VIII/2023 yang telah teregistrasi dengan aduan perkara No.113-PKE-DKPP/IX/2023 di mana pelaporan tersebut ditujukan kepada ketua dan anggota KPU.

Kedua pelapor menganggap Ketua dan seorang komisioner KPU Lingga yang membidangi Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu tidak profesional dan berafiliasi dengan salah satu partai politik.

Pelapor juga menilai 4 komisioner lainnya berusaha menutup-nutupi adanya keterkaitan suami istri serta mertua dari salah satu partai politik oleh komisioner yang membidangi Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu.

Ketua KPU Kabupaten Lingga, Ardhi Auliya memberikan penjelasan, seperti dilansir suarasiber.com dari infolingga.net, Jumat (8/12/2023), tentang keterikatan hubungan suami dan istri serta mertua yang mencalonkan diri sebagai calon legislatif dari salah satu partai adalah benar.

“Namu perlu saya sampaikan, hal tersebut tidak sedikitpun memengaruhi saya menjaga integritas sebagai penyelnggara Pemilu. Saya tidak berafiliasi serta tidak menguntungkan partai tersebut,” ujarnya.

Ia pun mempersilakan masyarakat untuk melaporkan dirinya kembali apabila di kemudian hari ditemukan adanya keterkaitan kepentingan politik pada dirinya.

Ardhi menambahkan, sebagai upaya menjaga integritas itu ialah dirinya tidak memasang satupun alat peraga kampanye di tempat tinggalnya. (***)

Editor Yusfreyendi

Loading...