Bahlil Bilang Ada Investor Mulai Ragu IKN Lantaran Kritikan Capres

Loading...

JAKARTA (suarasiber.com) – Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengakui adanya sejumlah investor yang mulai ragu-ragu menanamkan modalnya di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Penyebabnya, ungkap Bahlil saat peresmian Media Center Indonesia Maju di Menteng, Jakarta, Senin (4/12/2023), karena ada Capres yang dalam kampanyenya mengkritik IKN.

Dilihat suarasiber.com dari Kompas TV, Bahlil tidak menyebutkan siapa Capres yang dimaksud.

Ia menegaskan jika IKN dibangun berdasarkan landasan hukum yang kuat yakni Undang-undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang IKN.

Aturan hukum itu juga sekaligus menegaskan siapapun nanti yang menjadi pemimpin negeri ini wajib untuk melanjutkannya.

Ia pun menyinggung jika UU IKN dirumuskan karena hampir semua fraksi di Senayan kala itu memberikan persetujuannya.

Apalagi pembangunan infrastruktur di IKN pun masih sedang berjalan. Proyek yang tengah digarap di antaranya pembangunan gedung pemerintahan, hotel, rumah sakit hingga pusat perbelanjaan.

Soal Capres yang tidak setuju pembangunan IKN sebagai ibu kota baru, Bahlil mengatakan Capres tersebut tidak menginginkan Kalimantan, Sulawesi maju. Atau secara umum Indonesia bagian timur maju.

Berdasarkan catatan suarasiber.com, Capres yang kerap mengkritik IKN ialah Anies Baswedan.

Mengutip detik.com, pada Rabu (29/11/2023) lalu misalnya, Anies menyebut jika pembangunan IKN Nusantara tidak akan membuat pemerataan di Indonesia.

Hal tersebut disampaikannya dalam Dialog Terbuka Muhammadiyah yang disiarkan online. Justru, kata Anies, pembangunan IKN justru berpotensi menciptakan ketimpangan di daerah-daerah sekitarnya.

Itu bukanlah kali pertama Anie menyampaikan kritikan terhadap IKN. Sebelum itu, seperti dituliskan CNBC Indonesia, pihak Istana bahkan sudah memberikan tanggapan terhadap kritikan Anies.

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana, Selasa (28/11/2023), menegaskan pemindahan Ibu Kota sudah tertuang dalam undang-undang, dimana pembentukan aturan itu juga sudah ada kesepakatan politik.

“Yang kita harus ingat bahwa sudah ada kesepakatan politik yang terkait dengan UU IKN dan itu menjadi sesuatu yang menjadi pegangan kita bersama karena itu sudah legitimate, mempunyai legitimasi dan juga legalitas karena sudah menjadi undang-undang. Itu aja,” kata Ari. (syaiful)

Editor Yusfreyendi

Loading...