Ferdy Sambo Dipecat Tidak Hormat sebagai Anggota Polri

Loading...

Suarasiber.com – Irjen Pol Ferdy Sambo, bekas Kadiv Propam Polri yang tersangka pembunuhan Brigadir Yoshua diberhentikan tidak hormat sebagai anggota Polri.

Sambo dinilai terbukti melanggar kode etik Polri oleh majelis sidang komisi kode etik Polri, Jumat (26/8/2022) pukul 01.55 WIB.

Pembacaan putusan disampaikan Komjen Ahmad Dofiri, Kabaintelkam Polri.

“Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Ahmad Dofiri.

Usai pembacaan putusan, Ferdy Sambo menyatakan menerima dan meminta maaf kepada beberapa pihak.

Meski menerima, namun Sambo menyampaikan permintaan banding. Usai sidang, Sambo dibawa dengan mobil Brimob. (zainal)

Editor Nurali Mahmudi

Loading...