Gagal Dapat Rp50 Miliar untuk Nyalon Bupati, Suami Bakar Istrinya di Batam

Loading...

BATAM (suarasiber.com) – Tetty Rumondang (60) ditemukan tewas dengan luka bakar hampir di sekujur tubuhnya. Pelakunya ternyata suami ke-2 korban, Ahmad Yuda Siregar (46). Tetty menikah dengan Yuda setelah pisah dengan suami pertama.

Ahmad merasa emosi karena uang senilai Rp50 miliar yang dijanjikan korban kepadanya gagal didapatkan. Uang tersebut rencananya akan digunakan Yuda untuk mengurus ke petinggi partai di Jakarta agar dirinya bisa menjadi bakal calon Bupati Tapanuli Selatan, Provinsi Sumatera Utara.

Namun upayanya untuk menghilangkan jejak gagal. Saat meninggalkan rumah korban dan berharap rumah itu terbakar justru hanya tubuh istrinya yang terbakar. Sejumlah barang yang disiapkan oleh Yuda untuk mengelabuhi petugas pun akhirnya menjadi petunjuk terungkapnya kasus ini.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, korban ditemukan terbakar di rumah Perumahan Genta I Blok AD, Kelurahan Buliang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, Sabtu (4/11/2023).

Pengakuan Yuda yang diringkus di Halte Bus Daerah Panam, Pekanbaru, ia memukuli Tetty yang mantan Direktur Rumah Sakit Padang Sidempuan, Sumatera Utara secara berkali-kali.

Yuda menggunakan kayu lesung, memukul Tetty di kepala, lalu menusuk leher kotban. Kepala Tetty pun dibungkus dengan plastik hitam lalu menutupinya dengan bantal.

Yuda tidak sendiri, ia dibantu istri sirinya, B, yang sekarang menjadi buron. B membantu mengangkat korban ke dalam kamar pada saat penyiksaan itu terjadi.

Nugroho menjelaskan, upaya Yuda menutupi perbuatannya cukup cerdik. Usai Tetty meninggal, Yuda membeli 20 botol bensin serta 8 tabung gas sebanyak 8 biji. Ia menyusun botol bensin di sejumlah tempat, dari ruang tamu hingga kamar. Ia juga menyiramkan bensin ke kamar Tetty dan satu lagi di dapur.

Ia juga menaruh beberapa ranting serta rumput-rumput kering di belakang pintu ruang tamu.
“Tersangka menyalakan api menggunakan obat nyamuk bakar dengan maksud dan tujuan agar korban terkesan meninggal akibat kebakaran,” ujar Kapolresta Barelang.

Tipu daya Yuda gagal. Api memang menyala, namun sama sekali tidak membakar seisi rumah. Hanya tubuh Tetty terbakar hingga 90 persen.

Pelaku juga mengaku ingin menguasai harta milik korban.

Kini Yuda dijerat Pasal 340 dan atau Pasal 338 dan atau Pasal 351 K.U.H.Pidana dengan ancaman pidana penjara 15 tahun atau 20 tahun penjara serta penjara seumur hidup hingga maksimal hukuman mati. (Masjai)

Editor Yusfreyendi

Loading...