Duit Diterima Sapinya Tak Ada, Purwanto Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Desa Lancang Kuning

Loading...

BINTAN (suarasiber.com) – Mantan Kades Lancang Kuning, Bintan, Cholili Bunyani tak sendiri sebagai tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan keuangan Desa Lancang Kuning, Kecamatan Bintan Utara, tahun 2018-2021.

Kejari Bintan kembali menetapkan tersangka baru pada kasus yang sama. Tersangka baru ialah Purwanto alias Teguh.

Melansir keterangan resmi, Jumat (10/11/2023), penetapan Purwanto sebagai tersangka disampaikan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bintan, Fajrian Yustiardi, Kamis (9/11/2023).

Pengembangan dilakukan setelah terbitnya surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-01.a/L.10.15/Fd.2/11/2023 tertanggal 08 November 2023 dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan sapi tahun anggaran 2018 dan penjualan sapi desa lancang kuning pada tahun 2020.

Penetapan tersangka serta penahanan terhadap Purwanto didasarkan pada Surat Perintah Nomor: Print -02 /L.10.15/Fd.2/11/2023 tertanggal 08 November 2023, dan Surat Perintah Penahanan (T-2) Nomor : Print-01.a/L.10.15/Fd.2/11/2023 tertanggal 08 November 2023.

Purwanto akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 8 November hingga 27 November 2023. Ia ditempatkan di Rumah Tahanan Kelas I Tanjungpinang.

Pria ini diduga ikut korupsi karena bersama Cholili Bunyani telah melakukan jual beli sapi yang bersumber dari dana Desa Lancang Kuning.

Namun sapi yang ditransaksikan tidak pernah ada di Desa Lancang Kuning. “Sementara uang pembelian yang bersumber dari dana desa tersebut berada dalam penguasaan tersangka Purwanto alias Teguh,” ucap Fajrian.

LHP Auditor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri telah menemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp999.908.862 akibat perbuatan keduanya.

Purwanto akan dijerat aturan hukum tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang berlaku di Indonesia. (machfut)

Editor Yusfreyendi

Loading...