Ini Kesamaan Kasus Pembunuhan Iwan Aceng di Bintan dan Supartini di Tanjungpinang

Loading...

Suarasiber.com – AKP Dwihatmoko Wiroseno, S.H., S.I.K kembali tampil di publik di Pulau Bintan, Senin (4/1/2021) siang di Mapolres Bintan. Dwihatmoko, saat ini menjabat Kasat Reskrim Polres Bintan.

Dia tampil untuk menyampaikan pengungkapan kasus pembunuhan di Berakit, Bintan tanggal 1 Januari 2021. Pengungkapan bersama Satreskrim Polres Bintan dan Polsek Bintan Utara.

Kasus kriminal di awal tahun yang menewaskan Iwan Aceng (41), terungkap dalam waktu singkat. Begitu juga motif terjadinya pembunuhan dan pelakunya.

Dwihatmoko bukan orang baru di Pulau Bintan, juga tak asing dengan kasus pembunuhan.

Kasus pembunuhan janda cantik, Supartini (37), yang sempat jadi misteri di Kota Tanjungpinang 2018, sukses diungkap Dwihatmoko dan tim.

Korban Supartini ditemukan terapung di jembatan arah Wacopek, Kijang, Minggu (15/7/2018). Tubuhnya terbungkus karung, tangan dan kakinya terikat serta diberi batu pemberat.

Awalnya banyak pihak yang skeptis, kasus itu bisa terungkap. Apalagi, di awal kasus itu nyaris tidak ada saksi dan bukti.

Namun, AKP Dwihatmoko yang saat itu menjabat Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang dan timnya membuktikan sebaliknya. Bahkan, dalam waktu relatif singkap berhasil mengungkap kasus itu.

Sekaligus, menangkap pelakunya, Nasrun (57). Nasrun awalnya diancam dengan pasal pembunuhan berencana dan diancam hukuman mati. Namun, di persidangan terbukti dengan pasal pembunuhan biasa dan divonis 15 tahun penjara, Februari 2019.

Kini, kasus pembunuhan Iwan Aceng (41), juga diungkap dalam waktu singkap. Pelakunya diancam dengan hukuman 15 tahun penjara.

Sebagaimana disampaikan Dwihatmoko, bahwa tersangka terjerat Pasal 338 K.U.H.P dan Pasal 351 Ayat 3 K.U.H.P dengan kurungan penjara paling lama 15 tahun.

Ada dua kesamaan di kasus pembunuhan Iwan Aceng dan Supartini. Pertama, kedua kasus itu ditangani orang yang sama, AKP Dwihatmoko Wiroseno, S.H., S.I.K. Kedua, sama-sama terungkap dalam waktu singkat. (mat)

Loading...