Jumat, 5 Juni 2026

WHO Sebut Perintah Evakuasi Israel di Gaza Ibarat Hukuman Mati

Tayang:


TANJUNGPINANG (suarasiber.com) – Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengeluarkan pernyataan resmi terkait perintah Israel bagi warga di Gaza untuk meninggalkan lokasi sebelum serangan Israel dimulai.

Ultimatum menjelang invasi darat Israel ini disebut WHO sebagai sebuah ‘hukuman mati’ bagi warga Palestina yang sakit dan terluka di rumah sakit.

Saat ini terdapat sekitar 2.000 pasien yang dirawat di rumah sakit, jika terjadi peningkatan jumlah pasien secara dramatis maka sama saja itu dengan hukuman mati.


Pernyataan itu disampaikan WHO melalui X, dikutip MInggu (15/10/2023).

Rumah sakit di wilayah tersebut berusaha beroperasi di tengah keterbatasan sumber daya. Usai Hamas menyerang, Israel memutus pasokan air ke fasilitas kesehatan ini.

Jika dipaksa untuk mengevakuasi pasien dan petugas kesehatan maka akan semakn memperburuk bencana kemanusiaan.

Pejabat WHO menyerukan Israel untuk membatalkan perintah evakuasi rumah sakit dan memastikan fasilitas kesehatan terlindungi.

Selain itu, WHO kembali menyerukan untuk segera melakukan pengiriman pasokan medis, bahan bakar, air minum, makanan dan bantuan kemanusiaan lainnya.

Sebelumnya Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu menyatakan perang terhadap kelompok militan Palestina Hamas, yang menguasai Jalur Gaza, setelah invasi tersebut. Pada hari Jumat, Israel memberi warga sipil di Gaza utara waktu lebih dari 24 jam untuk mengungsi menjelang serangan yang diperkirakan akan terjadi. (eko)

Editor Yusfreyendi

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Kasum TNI Pimpin Delegasi Indonesia di TSASM 2026 Singapura, Perkuat Kerja Sama Pertahanan Bilateral

Kasum TNI Letjen TNI Richard T.H. Tampubolon dan Chief of Staff–Joint Staff SAF Brigadier General Chan Ching Hao menunjukkan risalah Sidang ke-22 TNI-SAF Annual Staff Meeting (TSASM) 2026 yang telah ditandatangani di Singapura (4/6/2026). Foto - Puspen TNI

Korupsi Kredit Mikro BRI Tanjungpinang Rugikan Negara Rp4,07 Miliar, Kejati Kepri Tetapkan Tersangka Kelima

Aspidsus Kejati Kepri Ismail Fahmi memberikan keterangan kepada wartawan saat konferensi pers di Kantor Kejati Kepri, Tanjungpinang, Rabu (3/6/2026). Foto - istimewa

Dari Dicopot hingga Diborgol: Tiga Mantan Pimpinan BGN Jadi Tersangka Korupsi MBG

Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana ditahan oleh Kejaksaan Agung, Rabu (3/6/2026). Terlihat Dadan dengan wajah muram dibawa keluar dari Gedung Jampidsus Kejagung menuju rumah tahanan. Foto - Instagram undercover.id

Satresnarkoba Polres Anambas Ungkap Kasus Narkoba Sabu, Enam Terduga Pelaku Diamankan

Suarasiber.com (Anambas) — Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas berhasil mengungkap...