Anak Walikota yang Dipolisikan Istrinya Akan Diperiksa, Besok

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – MA anak sulung Wako Tanjungpinang H Syahrul (alm) akan diperiksa oleh polisi di PolresTanjungpinang, Sabtu (30/5/2020).

Sebelumnya, MA sudah dilaporkan ke polisi oleh WA, istrinya yang baru dinikahi 3 bulan lalu. Karena, dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Selasa (26/5/2020).

Kasatreskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra, membenarkan luka di tubuh pelapor adalah karena kekerasan. Sebagaimana yang dilaporkan WA di laporan polisi.

Kekerasan itu, ujar Rio, diduga karena terlapor cemburu kepada pelapor. Dan, terlapor akan dipanggil, Sabtu (30/5/2020), untuk dimintai keterangan.

Kepolisian sendiri sudah meminta keterangan dari dua saksi, Jumat (29/5/2020). Seperti dilansir dari laman kabarbatam.com.

Oknum anggota DPRD Kota Tanjungpinang ini, dilaporkan istrinya melakukan kekerasan terhadap dirinya di rumah dinas Wako Tanjungpinang di Seiladi, Senggarang, Senin (25/5/2020) sekitar pukul 19.30.

Akibat kekerasan tersebut, WA harus menjalani rawat inap di RSUD Raja Ahmad Tabib (RAT) sejak, Selasa (26/5/2020).

Kepada wartawan, WA mengaku mendapat kekerasan dari suaminya karena meminta ponselnya.

Ponsel itu ditahan oleh suaminya dan suaminya memberi ponsel lain. Tapi, dia tetap meminta ponselnya untuk menghubungi ibunya dan anaknya.

Terkait laporan istrinya itu, MA sudah menyampaikan bantahan ke wartawan. Bantahan, yang kemudian dibantah lagi oleh WA.

Pasangan ini menjadikan media sebagai ajang bantah membantah. Hasil pemeriksaan polisi besok, yang akan mengakhiri ajang berbantahan antara keduanya. (mat) 

Loading...