Sejumlah Proyek Ini yang Jerat Mantan Kades Lancang Kuning di Bintan

Loading...

BINTAN (suarasiber.com) – Mantan Kades Lancang Kuning, Cholili Bunyani ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Bintan terkait dugaan korupsi sejumlah proyek di desanya.

Korupsi dilakukan Cholili pada rentang waktu tahun 2018 hingga 2021. Tak tanggung-tanggung, kerugian negara mencapai hampir Rp1 miliar.

Lantas, proyek apa saja yang dilakukan Cholili hingga bisa terjerat korupsi sebanyak itu?

Kasi Pidsus Kejari Bintan Fajrian Yustiardi kepada media di kantornya, Jumat (6/10/2023) mengatakan ada beberapa proyek yang menggunakan dana desa.

“Pengadaan sapi, pembangunan kandang sapi, pengembangan budi daya madu kelulut, kegiatan penangan daerah aliran sungai (DAS) dan pengadaan solar cell (listrik tenaga surya),” sebutnya.

Cholili melakukan keteledoran, karena pengadaan sapi, kandang sapi, dan pengembangan usaha madu kelulut tidak diserahkannya kepada BUMDes.

“Itu tidak dilakukan. Dan sampai sekarang ini, tidak ada pengembalian dana dari Cholili Bunyani,” jelas Fajrian.

Kejari Bintan akan terus menelisik kasus ini. Fajrian pun mengatakan tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka lainnya.

Ia juga menambahkan, bisa saja dilakukan upaya penyitaan aset.

Cholili melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KHUP.

Kini ia dititipkan di Rutan Tanjungpinang. (***)

Editor Yusfreyendi

Loading...