Mantan Kades Lancang Kuning Bintan Ditahan Terkait Duit Negara Hampir 1 Miliar

Loading...

BINTAN (suarasiber.com) – Mantan Kepala Desa (Kades) Lancang Kuning, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan atas dugaan korupsi.

Cholili Bunyani diduga merugikan uang negara hingga mencapai Rp1 miliar. Uang sebanyak itu diambil dari sejumlah proyek seperti pengadaan sapi dan pengembangan madu kelulut.

Pria ini mendatangi Kejari Bintan, Jumat (6/10/2023) lalu. Sebelumnya ia mangkir dari panggilan lebih dari tiga kali.

Saat keluar dari kantor Kejari, Cholili sudah mengenakan baju tahanan tahanan. Kedua tangannya diborgol. Pada hari itu, Cholili diperiksa selama lima jam.

Cholili keluar pukul 14.27 WIB. Kasi Pidsus Kejari Bintan Fajrian Yustiardi yang didampingi Kasi Intel Kejari Bintan Samsul Sahubauwa menjelaskan, Cholili sudah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi.

“Telah merugikan negara hampir Rp1 miliar. Tindak pidana korupsi itu dilakukan sejak tahun 2018 sampai dengan 2021,” jelas Fajrian.

Jumlah tersebut merupakan perhitungan tim auditor. Angka kerugian negara tepatnya Rp 999.908.802, kata Fajirn kepada awak media. (***)

Editor Yusfreyendi

Loading...