Selewengkan BBM Subsidi, Begini Nasib Seorang Warga Bintan, Kepri

Loading...

Suarasiber.com – TAK alias AK adalah seorang warga Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri yang nekad “bermain-main” dengan BBM bersubsidi. Dirinya pun diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bintan oleh Satreskrim Polres Bintan.

Melansir tribratanews.kepri.go.id, Kamis (27/10/2022), penyerahan tersangka dan barang bukti berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Bintan Nomor: B-2664/L.10.15/Eku.1/10/2022, tanggal 25 Oktober 2022.

“Isinya tentang pemberitahuan hasil penyidikan telah lengkap sehingga sudah kewajiban kami untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan untuk proses penuntutan,” kata Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono melalui Kasat Reskrim AKP MD Ardianiki.

Sejumlah barang bukti yang juga diserahkan diantaranya satu lori BP 9608 TY, 21 drum besi ukuran 220 liter, 3 tangki Penampungan BBM berukuran ±12.000 liter, 1 unit flow meter, 1 pompa air listrik.

TAK Als AK disidik oleh Satreskrim Polres Bintan sejak awal bulan September lalu dengan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang berbunyi: Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan / atau Niaga BBM, Bahan Bakar Gas, dan / atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi Pemerintah, dipidana Maksimal Penjara 6 (enam) tahun dan Denda 60 (enam puluh) Miliar Rupiah.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak bermain-main dengan kebutuhan masyarakat banyak yang disubsidi oleh pemerintah apapun jenisnya. Kami Polres Bintan akan melakukan tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku,” peringatan Kasat Reskrim. (machfut)

Editor Yusfreyendi

Loading...