Polres Bintan Ciduk 7 Pelaku Kasus Human Trafficking

Loading...

Suarasiber.com – Selain Pulau Batam dan sekitarnya, Pulau Bintan termasuk lokasi favorit dan jadi langganan kasus human trafficking (perdagangan manusia).

Karena lokasi geografisnya yang berdekatan dengan negara jiran. Para korban itu diberangkatkan melalui pelabuhan tikus, yang memang bertebaran di Pulau Bintan.

Polres Bintan berkali-kali mengungkap kasus human trafficking ini. Kali ini kembali dilakukan pengungkapan, Minggu (3/7/2022).

Sebagaimana disampaikan Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono, SH SIK MH. Pengungkapan dilakukan bersama oleh Satpolairud Polres Bintan bersama Satreskrim Polres Bintan.

Dan sekaligus mengamankan 7 orang diduga pelaku pengiriman PMI Ilegal di wilayah hukum Polres Bintan.

Para pelaku yang berjumlah 7 orang didapati dari 4 lokasi yang berbeda. Selain pelaku ikut diamankan juga sejumlah barang bukti.

Antara lain 1 unit mobil Brio warna silver ,1 unit mobil Proton Exora warna ungu dan 1 unit kapal speed fiber warna abu-abu bermesin 40 PK merk Yamaha.

“Saat ini telah kami amankan di Mapolres Bintan,” kata Tidar.

Para pelaku memberangkatkan PMI ilegal melalui pelabuhan tikus dengan menggunakan transportasi laut.

Sebelumnya, mereka mengambil upah keberangkatan dari Lombok ke Malaysia melalui Bintan dan Batam dengan jumlah sekitar Rp10 juta – Rp15 juta.

Saat ini para pelaku telah diamankan di Mapolres Bintan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut dan dikenakan Pasal 81 dan Pasal 83 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

“Diimbau seluruh masyarakat untuk menghindari PMI ilegal. Apalagi terlibat dalam prosesnya.

Kami juga berharap kepada masyarakat, apabila ada informasi tentang pemberangkatan PMI secara ilegal, agar segera mungkin melaporkan kepada kami.

Kami menjamin akan kerahasiaan pelapor karena dilindungi UU,” jelas Tidar. (eko)

Editor Yusfreyendi

Loading...