Suami Tega Racuni Istrinya Demi Nikahi Adik Ipar

Loading...

Suarasiber.com – Jajaran Polres Tulangbawang. Lampung, menangkap BPHS (28) warga Kampung Bumidipasena Sejahtera, Kecamatan Rawajitu Timur, Kabupaten Tulangbawang, Kamis (30/3/2023).

Penangkapan terkait dugaan yang bersangkutan meracuni istrinya sendiri, SI (30) hingga tewas.

BPHS ditangkap kira-kira pukul 14.30 WIB saat sedang berada di rumah mertuanya di Kampung Tridharma Wirajaya, Kecamatan Banjaragung.

Mengutip lampost.co, Sabtu (1/4/2023), kasus ini sudah dikonfirmasi Kapolres Tulangbawang, AKBP Jibrael Bata Awi, Jumat (31/3/2023).

BPHS meracuni istrinya pada Kamis (16/3/2023) malam. Ia mencampurkan racun yang dibelinya secara online ke dalam segelas air putih. Istrinya yang tengah tidur kemudian dibangunkan untuk meminumnya.

Lelaki ini lalu memberi makan udang di tambak. Setengah jam kemudian ia pulang ke rumah dan mendapati istrinya kejang-kejang. Korban sempat dibawa ke Puskesmas Pembantu namun jiwanya tak tertolong.

Alasan meracun istrinya, BPHS ingin menikahi adik iparnya sendiri berinisial A yang baru berusia 17 tahun.

“Motif pelaku membunuh istrinya adalah asmara dan sakit hati. Karena korban menjadi penghalang bagi pelaku untuk menikahi adik kandung korban yang masih berstatus pelajar,” ujar Jibrael.

A sendiri tengah hamil satu bulan akibat ulah BPHS. (***)

Editor Nurali Mahmudi

Loading...