ACT Selewengkan Dana Boeing Senilai Rp68 Miliar

Loading...

Suarasiber.com – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menemukan adanya dugaan penyelewengan dana donasi dari Boeing oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Jumlah dana sosial yang diduga disalahgunakan angkanya mencapai Rp68 miliar.

“Hasil sementara temuan dari tim audit keuangan, akuntan publik bahwa dana sosial Boeing yang digunakan tidak sesuai peruntukannya oleh Yayasan ACT sebesar Rp68 miliar,” jelas Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes. Pol. Nurul Azizah, Rabu (3/8/22/2022).

Soal pemotongan donasi 20 – 30 persen, lanjut Nurul, berdasarkan surat keputusan bersama pembina dan pengawas yayasan ACT. SK tersebut antara lain Nomor: 002/SKB-YACT/V/2013; Nomor : 12/SKB.ACT/V/2015; dan Opini Dewan Syariah Nomor : 002/Ds-ACT/III/2020.

Selain itu juga dikuatkan dengan SK manajemen yang diterbitkan setiap tahun dan ditandatangani keempat tersangka.

Sebelumnya diberitakan, Wadir Tipideksus Bareskrim Polri Kombes. Pol. Helfi Assegaf menyebut pihaknya mendapatkan sejumlah temuan penggunaan dana donasi dari Boeing yang dikelola Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Salah satunya ke Koperasi Syariah 212 sebesar Rp10 miliar.

“Apa saja yang digunakan tidak sesuai peruntukannya antara lain pengadaan armada truk kurang lebih Rp2 miliar. Kemudian untuk program big food bus kurang lebih Rp2,8 miliar, pembangunan pesantren peradaban Tasikmalaya kurang lebih Rp8,7 miliar,” sebut Helfi.

Berikutnya ialah digunakan untuk bantuan ke koperasi syariah 212 kurang lebih Rp10 miliar, dana talangan CV CUN Rp3 miliar, dana talangan untuk PT MBGS Rp7,8 miliar sehingga total semuanya Rp34.573.069.200. (zainal)

Editor Nurali Mahmudi

Loading...