DITANGKAP! Nama: SR, Usia: 58 Tahun, Kasus: Narkoba, TKP: Kampung Mentigi

Loading...

Suarasiber.com – Satresnarkoba Polres Bintan mengamankan seorang warga di Kampung Mentigi Laut, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan, belum lama ini.

Warga tersebut berinisial SR, berusia 58 tahun. Ia ditangkap atas perannya sebagai kurir narkoba.

Saat ditangkap ia kedapatan menyimpan 14 paket kecil sabu-sabu siap jual. Penangkapan di rumahnya, Kampung Mentigi Laut.

Kasat Narkoba Polres Bintan, Iptu Syofian Rida Sabtu (12/8/2023) mengatakan penangkapan berawal adanya informasi yang masuk soal transaksi narkoba di rumah SR.

Selain barang bukti 14 paket kecil sabu-sabu, polisi juga mengamankan sebuah timbangan digital, 2 buah bola lampu, 2 pak plastik bening, 8 set alat isap sabu, 3 buah gunting stainless, 2 unit handphone, 15 buah mancis rakitan, 7 buah jarum suntik, 2 buah suntikan, 3 buah dompet kecil, 4 buah kaca pirex, 4 batang cotton bath dan 2 buah pipet plastik kecil warna putih.

Buah dari kenekadannya menjajakan narkoba, pelaku dikenakan Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 114 Ayat (2) dengan pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) ditambah 1/3. (***/zainal)

Editor Yusfreyendi

Loading...