Gauli Gadis Bawah Umur, 1 Kali Saat Pacaran, 2 Kali Saat Sudah Putus, Pria di Batam Ditangkap

Loading...

Suarasiber.com – Polsek Sagulung mengungkap kasus asusila yang melibatkan ASF, seorang lelaki berusia 22 tahun dan Kuntum yang masih 17 tahun.

Terbongkarnya kasus ini berawal pada 6 Mei 2022 lalu, saat Kuntum yang berjualan donat dengan berjalan kaki menanyakan sebuah pertanyaan kepada adiknya.

“Dik, di mana ya tempat beli tespack,” tanya Kuntum ke adiknya.

“Tidak tahu, tanya saja sama Mama,” jawab adiknya.

Si adik mengaku dirinya masih kecil sehingga tak tahu apa itu tespack yang dimaksud kakaknya.

Sesampai di rumah, si adik langsung menceritakan ke mamanya jika Kuntum bertanya di mana tempat membeli tespack.

Mendengar penuturan Kuntum, ibunya terkejut dan langsung memanggil putrinya yang masih di bawah umur.

“Apa maksud ucapanku ke adikmu, kok lain pertanyaanmu,” tanya ibu.

Kuntum pun mengatakan jika dirinya sudah punya pacar. Bersama pacarnya, ia sudah melakukan hubungan intim layaknya suami istri.

Tak menunggu lama, ibu Kuntum pun melaporkan apa yang menimpa anaknya ke Polsek Sekupang.

Jumat (9/5/2022) penyidik Reskrim Polsek Sekupang melakukan penyelidikan. Setelah mendapat 2 alat bukti yang cukup maka dilakukan gelar perkara untuk meningkatkan ke proses penyidikan.

Kemudian pada hari Selasa (17/5/2022) kira-kira pukul 21.00 WIB, tim opsnal Polsek Sekupang di bawah pimpinan Kanit Reskrim Iptu M. Ridho, SH menangkap ASF di tempat ia tinggal, Kelurahan Sungai Lekop, Kecamatan Sagulung – Kota Batam.

Menurut Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH Melalui Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardana, SIP, MSi, pelaku mengakui perbuatannya.

Namun hubungan badan pertama dilaksanakan saat keduanya masih menjalani hubungan cinta. Sedangkan perbuatan ke-2 dan ke-3 dilakukan saat keduanya sudah tak lagi menjalin hubungan cinta, meski masih berkomunikasi.

“Korban masih bersekolah,” ungkap Kompol Yudha Surya Wardana, saat pere rilis di Mapolsek Sekupang, Sabtu (21/5/2022)

Saat rilis, Kapolsek didampingi Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba, SH dan Kanit Reskrim Iptu M. Ridho, SH.

ASF dijerat Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 82 ayat (1) UU No.17 tahun 2016 tentang perlindungan Anak dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun Penjara. (masjai)

Editor Yusfreyendi

Baca berita suarasiber.com lainnya di GOOGLE NEWS atau BABE

Loading...