Bapak Biadab Bunuh Anak Kandungnya Sendiri karena Hal Ini

Loading...

BANDUNG (suarasiber) – Polisi akhirnya berhasil mengungkap kematian tragis DS (13), pelajar sebuah SMP di Tasikmalaya, Jabar. Jasad DS ditemukan membusuk di dalam gorong-gorong sekitar sekolahnya, Senin (27/2/2020).

Dan, pelaku pembunuhan bocah ini adalah bapak kandungnya sendiri, yakni BR bin MS (41).

Hal tersebut dikatakan langsung oleh Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Anom Karibianto, S.I.K., di Mapolres Tasikmalaya Kota, Kamis (27/2/2020), sebagaimana disampaikan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Drs S Erlangga kepada suarasiber.com.

Adalah Timsus Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota yang menyibak misteri kematian DS.

Kronologi Pembunuhan

Mengenai kronologinya, Erlangga, menjelaskan berawal ketika saksi Engkos dikabari saksi Teteng, Senin (27/2/2020) sekitar pukul 14.30. Bahwa saluran air di depan SMPN 6 Kota Tasikmalaya tersumbat.

Juga menimbulkan bau busuk yang menyengat. Dari informasi tersebut, saksi Engkos berinisiatif menusuk-nusuk sumber sumbatan pada saluran air.

Namun tidak bisa, sehingga gorong – gorong dibongkar di bagian atas. Saat itulah mereka kaget, karena terlihat ada kaki manusia. Mereka pun segera melaporkan ke pihak kepolisian.

Setelah polisi datang dan dibongkar, akhirnya diketahui kaki itu milik DS, pelajar di sekolah itu. Polisi kemudian menyelidiki kasus itu hingga terungkap keseluruhannya.

Erlangga menginformasikan bahwa modus operandi dari kejadian tersebut akibat terjadi cekcok mulut antara korban dengan tersangka BR bin MS (ayah kandung korban).

Pertengkaran itu membuat tersangka emosi dan menutup mulut korban dengan menggunakan tangan kiri.

Cekik Leher Korban

Tapi korban masih saja berbicara. Sehingga, pelaku langsung mencekik leher korban dengan keras selama kurang lebih satu menit dalam posisi berdiri dan berhadapan.

Setelah korban lemas barulah cekikan itu dilepaskan. Korban diletakkan di lantai dan ditinggalkan pelaku.

Untuk menyembunyikan mayat korban, ujar Erlangga, pelaku kemudian membawa korban ke depan sekolahnya.

Kemudian, memasukkan jasad korban ke dalam lubang selokan (gorong-gorong) di depan sekolahnya.

Tujuannya, jika jasad korban ditemukan akan disangka korban terjatuh dan terbawa arus air di tempat tersebut.

“Penyelidikan dilakukan secara maraton. Alhamdulilah berhasil mengungkap kasus ini,” tambah Erlangga.

Gara-gara Minta Uang Studi Tur

Motifnya, pelaku mengaku emosi saat korban meminta uang untuk acara studi tur ke Bandung. Yang akan dilaksanakan di sekolahnya. Korban saat itu pergi ke lokasi kerja ayahnya dan meminta sejumlah uang.

“Pelaku pun kalap dan membunuh korban di sebuah tempat rumah kosong,” imbuh Erlangga.

Polisi sudah menahan tersangka pelaku. Sejumlah barang bukti juga sudah diamankan. Antara lain sepeda motor dengan No Pol Z 6616 MZ, pakaian pramuka korban dan tas sekolah korban.

Kemudian, sepasang sandal jepit, sepatu korban, celengan plastik, helm dan kabel warna hitam sepanjang 1,5 meter.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan hukuman 20 tahun penjara sesuai pasal 76c UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Ancaman hukumannya adalah 15 tahun penjara. Namun, karena tersangkanya adalah merupakan orang tua dari pada korban.

Maka, hukumannya ditambah sepertiga dari 15 tahun, sehingga menjadi 20 tahun. (mat)

Loading...