Pengusaha Tanjungpinang Ditipu Dolar Murah, Rugi Miliaran Rupiah

Loading...

Suarasiber.com – TH, seorang pengusaha kaya asal Tanjungpinang ditipu F (32) hingga mengalami kerugian Rp8 miliar lebih. Sang pengusaha tergiur tawaran harga Dolar Singapura murah.

Kini F sudah diamankan Sat Reskrim Polres Tanjungpinang. Lelaki yang dengan mengaku ayahnya pemilik money changer ini ternyata hanya tukang kibul.

Pada September 2020 lalu, F mengatakan ke TH jika money changer PT Segitiga Upaya Mas di Jalan Merdeka, Kota Tanjungpinang, milik ayahnya.

Sejak saat itulah penipuan mulai dilakukan F hingga 13 September 2021. Yang ditawarkan F ke TH ialah, ia menawarkan uang dolar Singapura dengan harga murah kepada TH.

Berapa murahnya? Selisihnya 200 sampai 150 poin dibandingkan kurs yang berlaku saat itu. Dan TH pun tergiur.

Transfer pertama TH ke F pada 9 September 2020. TH tidak mengambil uang fisiknya, karena langsung digunakan membayar tagihan belanja barang di Singapura, melalui bantuan F.

Ketika transaksi berjalan beberapa kali secara rutin, tiba-tiba F mengharuskan TH mentransfer uang sebagai dana persediaan agar dapat membeli dolar Singapura berikuatnya.

Alasan F, dengan adanya uang persediaan memudahkan dirinya membeli dolar Singapura tanpa harus meminta TH lagi. Apalagi jumlah dolar yang dibeli TH semakin hari semakin besar jumlahnya.

Tersangka F mengatakan, maksud dan tujuan dana persediaan untuk digunakan sewaktu-waktu, jika ada uang dolar Singapura murah, dalam jumlah besar akan dibeli.

Sehingga tersangka tidak repot mengumpulkan rupiah. Namun untuk membeli uang dolar Singapura harian, saksi TH tetap disuruh mentransfer uang, tanpa memakai dana persediaan.

Dana persediaan Rp3 atau 4 miliar bisa digunakan untuk membeli minimal 200 ribu Dolar Siangpura. Dana persediaan sifatnya hanya untuk jaga-jaga, sewaktu waktu bisa ditarik oleh TH.

Tergiur lagi, TH pun mulai mentransfer dana persediaan pada 21 Oktober 2020 sebesar Rp300 juta ke rekening F dan rekening money changer PT Segitiga Upaya Mas secara bertahap. Transfer terakhir kali 21 Mei 2021 sebesar Rp200 juta.

Hingga total keseluruhan uang persediaan yang ditransfer TH kepada tersangka F yakni Rp8.017.200.000.

Akal bulus F terbongkar pada 8 September 2021, saat TH mencoba menarik dana persediaan. F kemudian menjanjikan dana persediaan akan di diberikan secara bertahap, yakni Rp400 juta sampai dengan Rp800 juta setiap hari.

Ternyata janji F tinggal janji. Hingga pada akhirnya pada 13 September 2021, TH mendapatkan informasi jika F sedang terlibat masalah transaksi uang dolar Singapura.

Khawatir dengan uang yang sudah ditransfernya ke F, TH pun menjumpai langsung lelaki itu. Saat itulah F mengakui semua uang TH habis dipakai untuk keperluan pribadinya.

F menggunakan uang milik TH sejak Februari 2021 secara diam-diam. Bukan hanya menggunakan uang orang lain, F ternyata tukang bohong.

Money changer PT Segitiga Upaya Mas bukan milik ayahnya. F juga tidak bekerja di money changer tersebut.

Uang dolar singapura murah diperolehnya dari PT Sentosa Jaya Valasindo, PT Segitiga Upaya Mas, PT Citra Niaga, PT Anugrah, PT Mulia dan money changer di Singapura.

Sejumlah barang bukti pun diamankan polisi, seperti rekap pengiriman uang, ponsel, bukti transfer dan sejenisnya.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando SH SIK melalui Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban SIK membenarkan penipuan ini, Rabu (5/1/2022).

Saat memberikan keterangan, didampingi juga Kasi Humas Polres Tanjungpinang AKP Suprihadi Hantono dan Kanit Idik I Sat Reskrim Polres Tanjungpinang Ipda Pangeran Pradana Manurung SH.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana paling lama empat tahun penjara,” jelas Sya’ban. (eko)

Editor Yusfreyendi

Loading...