Status: Mahasiswa, Pekerjaan Sampingan: Kurir Narkoba, Ditangkap Deh!

Loading...

Suarasiber.com – AA dan AJ, keduanya berusia 23 tahun adalah mahasiswa. Karena coba-coba menjadi kurir narkoba jenis sabu-sabu, keduanya ditangkap Satres Narkoba Polres Bintan.

Keduanya ditangkap di sebuah wisma di Kijang Kota, Bintan Timur, Sabtu (5/2/2022) pukul 21.00 WIB. Dari tangan keduanya polisi mengantongi barang bukti 2,1 kilogram sabu-sabu.

Dari hasil cek urine, dua tersangka positif menggunakan narkoba jenis sabu.

Penangkapan kedua mahasiswa yang juga kurir narkoba ini disampaikan Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono SH SIK MH saat memberikan keterangan resminya, Senin (14/2/2022).

AA dan AJ mengaku memperoleh barang dari Malaysia yang diselundupkan ke Bintan melalui pelabuhan tikus.

Dibawa ke Batam

Narkoba 2,1 kilogram dibawa kedua tersangka ke Tanjunguban. Dari Tanjunguban ada orang lain yang akan membawanya ke Batam.

Kasus ini tak hanya melibatkan AA dan AJ, polisi juga membidik satu nama lain yakni TRK. Namun TRK masih buron di Malaysia.

Kedua mahasiswa ini tergiur melakoni pekerjaan kurir lantaran dijanjikan imbalan Rp25 juta. AA kebagian 60 persen, sementara AJ sisanya.

Menurut Tidar, pengedaran sabu dari Malaysia ini menggunakan jaringan putus dengan modus lewat percakapan/chat WhatsApp.

Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman terberat hukuman mati bakal dijadikan penyidik untuk menjerat AA dan AJ.

No Comment

Ada jawab yang menarik ketika AA dimintai keterangan siapa yang menyuruhnya membawa sabu-sabu 2,1 kilogram dari pelabuhan tikus ke Tanjunguban.

“Saya cuma disuruh ngantar sampai Tanjunguban, nanti ada yang jemput. Iya, kami dijanjikan upah Rp25 juta. Tapi, uangnya belum kami terima. Kalau siapa yang nyuruh, itu no comment,” kata AA.

Sementara AJ mengaku diajak oleh AA menjadi kurir narkoba. Kondisi ekonomi membuatnya menerima tawaran tersebut.

“Karena perlu uang dan faktor ekonomi keluarga bang,” akunya. (machfut)

Editor Yusfreyendi

Loading...