Janjinya Ngantar Pulang, Nyatanya Minta Berhubungan Badan, Pria di Batam Diamankan

Loading...

Suarasiber.com – UA adalah lelaki berumur 38 tahun, warga Kota Batam, Provinsi Kepri. Ia mengibuli seorang gadis 13 tahun berujung persetubuhan.

Pria tersebut ditangkap Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja setelah polisi mendapatkan laporan dari orang tua korban.

Melansir kabarbatam.com, Minggu, 14 Mei 2023, UA menyetubuhi gadis bawah umur dengan paksaan dan anzaman. Lokasinya, sebuah kamar kos di Kelurahan Kampung Pelita, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Rabu, 12 Mei 2023, pukul 01.00 WIB.

Dijelaskan Kapolsek Lubuk Baja Kompol Yudi Arvian, UA dan korbannya sebenarnya bertetangga. Jarak usia tak menyurutkan hasrat UA untuk melakukan perbuatan tak terpuji.

Sebelum musibah terjadi, UA menawarkan diri menawarkan gadis 13 tahun itu pulang ke rumahnya. Ternyata bukan rute ke rumah yang dilelaui UA, melainkan ke kamar kosnya.

UA yang terpuaskan hasrat seksualnya lalu mengancam akan membunuh ibu korban jika perbuatannya dibocorkan kepada siapapun.

“Setelah menerima laporan korban, Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku UA di kediamannya pada Selasa (9/5/2023) sekira pukul 18.00 WIB,” ungkap Yudi.

Polisi membawa barang bukti dibawa ke Polsek Lubukbaja berupa 1 helai baju lengan pendek warna Merah, 1 helai rok panjang warna biru, 1 helai celana dalam warna merah muda, 1 helai BH, 1 helai baju lengan pendek,1 helai celana pendek dan 1 helai celana dalam warna biru.

Atas perbuatannya, UA di jerat dengan pasal 81 ayat (2) Jo pasal 82 ayat (1) UURI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar. (***/masjai)

Editor YUsfreyendi

Loading...