Polemik Aset ATB Jelang Konsesi, ATB: BP Batam Harus Konsisten dengan Perjanjian

Loading...

BATAM (suarasiber) – Konsesi pengelolaan air oleh PT ATB di Batam untuk diserahkan ke BP Batam masih menyisakan polemik. Diantaranya penyelesaikan aset.

ATB menganggap setelah 25 tahun kesepakatan dilaksanakan, BP Batam tidak memberikan kejelasan kepada investor.

“Kedua belah pihak telah menandatangani kontrak. Seharusnya dipegang teguh sebagai acuan, yang terjadi justru BP Batamlah yang tidak konsisten dalam hal ini,” ujar Head of Corporate Secretary ATB, Maria Jacobus, Selasa (22/9/2020) di Batam.

Secara detail hak dan kewajiban ATB dan BP Batam yang saat itu bernama Otorita Batam sudah diatur dalam perjanjian. Menurut Maria, ATB sudah melakukan kontribusi besar untuk pengelolaan air bersih selama hampir 25 tahun di Pulau Batam.

Bahkan pihaknya melakukan pekerjaan melebihi apa yang seharusnya, diantaranya cakupan pelanggan yang meluas.

Saat kontrak diteken, ATB diminta melayani 107 ribu pelanggan di akhir konsensi. Nyatanya di akhir konsesi pelanggan ATB mencapai 290.488 orang.

“ATB juga telah membuktikan keberhasilan hingga melampaui kewajibannya dalam tingkat kehilangan air mencapai 14 persen. Ini menjadi tingkat kehilangan air terbaik di Indonesia. Area pelayanan pun mencapai 99,7 persen,” terang Maria.

Dengan membeberkan fakta tersebut, Maria menilai justru BP Batam tidak seutuhnya melaksanakan perjanjian yg telah disepakati.

“Salah satu bentuk ketidakpastian dalam berinvestasi adalah BP Batam tidak memberikan hak yang seharusnya diterima oleh ATB,” sambungnya.

Maria menyebut dasar hukum, PP 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara / Daerah, dan PMK 59 tahun 2020 tentang Tata Cara Pengelolaan Aset Pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam, disebutkan bahwa BP Batam tidak bisa melelang aset yang belum menjadi Barang Milik Negara (BMN).

BP Batam harusnya menyadari jika aset yang dijadikan objek adalah aset ATB. Aset investor belum sepenuhnya menjadi BMN. Ini memberikan ketidakpastian hukum atas aset yang dibangun dan dikelola oleh ATB

Menanggapi kabar yang menyebutkan BP Batam akan menggunakan aparat untuk mengambil paksa aset tersebut, Maria mengatakan hal itu seharusnya tidak dilakukan. Sebab masih ada kewajiban BP Batam yang belum dipenuhi.

“Kita seharusnya sama-sama patuh terhadap perjanjian konsesi. Jangan menggunakan pendekatan kekerasan di luar jalur yang seharusnya.
BP Batam harus memberikan kepastian investasi dengan konsisten pada perjanjian,” tegas Maria.

Ia mengingatkan ketika ada ketidaksepakatan antara para pihak, maka akan diselesaikan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

“Kita sama-sama membangun Batam, BP Batam sebagai regulator seharusnya melindungi dan memberikan kepastian,” tutup Maria. (zay)

Loading...