Buron Terpidana Korupsi PDAU Purworejo Ditangkap saat Kondangan, Videonya Viral

Loading...

Suarasiber.com – Direktur Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Kabupaten Purworejo, Didik Prasetya Adi, akhirnya dieksekusi Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo pada Rabu (1/3).

Terpidana korupsi pengelolaan keuangan PDAU Tahun Anggaran 2020 itu sempat menjadi buronan sekitar dua bulan. Muncul video yang kemudian viral soal penangkapan yang dilakukan saat yang bersangkutan kondangan.

Didik dijemput paksa saat menghadiri acara kondangan di Desa Jatiwangsan, Kecamatan Kemiri, Purworejo. Melansir detik.com, Jumat (3/3/2023), Didik langsung digandeng petugas Kejari Purworejo saat keluar dari hajatan dan langsung dimasukkan ke dalam mobil.

Penangkapan Didik dibenarkan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Purworejo, Issandi Hakim. Ia mengatakan Didik ditangkap tanggal 1 Maret 2023 pukul 09.30 WIB.

Menurutnya, Didik sudah dipanggil tiga kali untuk pelaksanaan eksekusi yang bersangkutan tidak pernah datang dengan berbagai alasan. Januari pihaknya sudah menjemput ke rumahnya untuk dieksekusi tapi selalu tidak ketemu.

Sebelumnya diketahui, dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Semarang pada 16 November 2022 lalu, Didik dinyatakan bersalah telah menyalahgunakan keuangan perusahaan PDAU tahun 2020. Penyalahgunaan tersebut dilakukan terhadap keuntungan dari belanja BOS Afirmasi dari beberapa sekolah yang ada di Purworejo ke PDAU.

Adapun nilai total pengadaan barang dari dana tersebut mencapai Rp5,7 miliar. Didik kemudian memperoleh keuntungan sejumlah Rp646.053.924. Namun, keuntungan tersebut tidak dimasukkan kas PDAU, melainkan masuk kantong pribadi.

“Intinya pengelolaan keuangan PDAU bukan BOS Afirmasi-nya. Memang asal keuangannya dari BOS Afirmasi tapi objeknya pengelolaan keuangan PDAU,” sebutnya.

Terhadap Didik, majelis hakim kemudian menjatuhkan putusan berupa pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan dan denda sebesar Rp50 juta. Jika denda tidak dibayar, Issandi melanjutkan, maka akan diganti pidana kurungan selama 4 bulan. Setelah ditangkap dan dibawa ke Kejari Purworejo, yang bersangkutan kemudian diangkut menuju Rumah Tahanan Purworejo.

“Putusannya 1 tahun 4 bulan penjara. Jadi perkara ini sudah inkracht,” pungkasnya. (***)

Editor Ady Indra P

Loading...