Maling Ketipu, Barang Curiannya Dibeli COD oleh Polisi yang Menyamar Pembeli

Loading...

Suarasiber.com – MBR alias R adalah pemuda berusia 19 tahun warga Kampung Tengah, Kelurahan Batu Besar, Kota Batam. Ia ditangkap Unit Reskrim Polsek Nongsa karena mencuri sejumlah barang di rumah orang lain.

Rumah yang dimasukinya berada di RT 002/RW 001 Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa. Kejadiannya pada Ahad (19/3/2021) kira-kira pukul 07.30 WIB.

R masuk ke rumah warga melalui pintu belakang. Ia mengambil barang berharga dari dalam tas pemilik rumah, juga mengacak-acak almari korban.

“Ponsel yang diambil iPhone serta jam tangan Seiko,” jelas Kapolsek Nongsa Kompol Fian Agung Wibowo, Senin (27/3/2023).

Kerugian korban mencapai Rp14 juta. Hal itu dilaporkan korban ke Polsek Nongsa.

Selanjutnya, unit Reskrim Polsek Nongsa yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Ardiansyah melakukan trik untuk memancing R keluar.

Pada Sabtu (25/3/2023) R menjual ponsel curiannya melalui grup di sebuah platform media sosial. Spesifikasi ponsel yang dijual sama dengan ponsel yang dilaporkan pemiliknya.

Polisi pun menyamar sebagai calon pembeli, berniat membeli ponsel yang ditawarkan R dengan sistam COD (bayar di tempat setelah barang diterima). Lokasi jual beli pun disepakati, di sebuah ruko.

Dan R pun datang. Calon pembeli yang ternyata polisi pun dengan mudah menangkap maling tersebut.

Kini R diamankan di Polsek Polsek Nongsa. (***)

Editor Nurali Mahmudi

Loading...