Warga Batam Diringkus karena Cabuli Anak Tirinya di Bawah Umur

Loading...

Suarasiber.com – Baru sehari dihebohkan dengan ulah seorang guru mengaji di Bengkong yang mencabuli sejumlah anak panti asuhan, kasus serupa menimpa korban lain.

Lokasinya kali ini di sebuah rumah liar (ruli) Kelurahan Kabil, Nongsa, Kota Batam.

Seorang pria berinisal LN (39) diringkus unit Reskrim Polsek Nongsa setelah mencabuli remaja di bawah umur.

Melansir kabarbatam.com, Sabtu (2/7/2022), anak tiri korban pencabulan LN masih berumur 14 tahun.

Kapolsek Nongsa Kompol Yudi Arvian melalui Kanit Reskrim Polsek Nongsa, Iptu M. Rizqy Saputra, Jumat (1/7/2022), membenarkan penangkapa LN.

Pencabulan berupa persetubuhan dilakukan LN terhadao anak tirinya dilakukan 13 April 2022 silam.

Rizqy belum menjelaskan kronologi lengkapnya mengingat kasus ini masih dalam proses pemeriksaan.

Untuk kepentingan pemeriksaan, LN pun diamankan unit Reskrim Polsek Nongsa. (masjai)

Editor Yusfreyendi

Loading...