Residivis Penikaman Main Todong, Ditangkap Lagi Sama Penadah Barang Curian

Loading...

Suarasiber.com – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sagulung yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Muharka mengamankan dua orang, Jumat (28/1/2022) pukul 23.00 WIB.

Keduanya adalah YN (23) pelaku pencurian dengan kekerasan yang juga residvis penikaman dan MA penadah barang curian.

YN diciduk di Pulau Malang, Kecamatan Nongsa, Batam. Sedangkan MA tak mampu berkutik saat ditangkap di Tiban, Kecamatan Sekupang.

Sebelumnya, Kamis (23/12/2021) malam, TE (21) duduk bersama ketiga temannya di Perum PJB Tahap 1 Kelurahan Sagulung Kota Kecamatan Sagulung Kota Batam.

Tiba-tiba datang YN bersepeda motor, berhenti langsung menodongkan pisaunya lalu merampas sebuah ponsel milik TE dan kabur. Kerugian diperkirakan Rp3,5 juta.

TE lapor ke Polsek Sagulung. Selasa (18/01/2022), polisi mendapat informasi ada jual beli ponsel yang cirinya sesuai dengan barang yang dilaporkan di Tiban, Sekupang. MA ditangkap bersama barang bukti.

Kemudian pada Jumat (28/1/2022) YN ditangkap di Pulau Malang Kecamatan Nongsa. Bersamanya polisi mengamankan sebilah pisau yang digunakan untuk nodong TE.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto melalui Kapolsek Sagulung Iptu Mohammad Darma Ardiyaniki mengatakan pelaku sudah menyiapkan pisau untuk beraksi.

“Pelaku curas merupakan residivis penikaman dengan korban luka berat di Batuaji tahun 2020. Agustus 2021 pelaku bebas,” tutur Darma.

YN dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan Ancaman Hukuman Pidana Maksimal 12 Tahun Penjara dan Pelaku Penadah MA dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana dengan Ancaman Hukuman Pidana Maksimal 4 Tahun Penjara. (eko)

Editor Yusfreyendi

Loading...