Mario Teguh Dilaporkan atas Dugaan Penipuan dan Penggelapan Senilai Rp5 M

Loading...

Suarasiber.com – Motivator kondang, Mario Teguh dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan sebesar Rp 5 miliar.

Pelapornya ialah Sunyoto Indra Prayitno. Laporan tersebut bahkan sudah dibuat bulan lalu ke Polda Metro Jaya.

Mengutip detik.com, kuasa hukum pelapor, Djamaludin Koedoeboen siang tadi (13/7/2023) menyebutkan laporan ke polisi dibuat 19 Juni 2023 dengan nomor 3505.

Ia membenarkan nilai dugaan penipuan dan penggelapan, kurang lebih Rp5 miliar.

Kasus ini bermula saat Sunyoto Indra Prayitno menjadikan Mario Teguh sebagai brand ambassador bisnisnya. Harapannya akan mengalami keuntungan besar. Namun disampaikan pelapor jika Mario Teguh tak menjalankan sesuai perjanjian.

Pelapor sudah menggelontorkan sejumlah uang kepada yang bersangkutan sejumlah kurang lebih Rp5 miliar.

Menurut Djamaludin, kliennya baru akan dipanggil untuk dimintai keterangan pekan depan.

Ditegaskan Djamaludin, yang dilaporkan adalah Mario Teguh dan istrinya. Sebelumnya, pihak Sunyoto Indra Prayitno telah melayangkan somasi sebanyak tiga kali, namun belum ada tanggapan dari pihak Mario Teguh.

“Tetapi tidak ada tanggapan dari yang bersangkutan. Maka dari itu, dengan terpaksalah kita melakukan LP ini,” ujar Djamaludin.

Pelapor mengklaim memiliki sejumlah bukti, termasuk bukti transfer lengkap.

Sementara itu, postingan Mario Teguh di Instagramnya pada hari ini juga mendapatkan sejumlah komentar di antaranya seputar dugaan penggelapan senilai Rp5 miliar. (***)

Editor Yusfreyendi

Loading...