768 Ribu Batang Rokok Ilegal Senilai Rp875 Juta Disita BC Batam

Loading...

Suarasiber.com – Upaya penyelundupan rokok ilegal dari Batam masih coba dilakukan. Namun Bea Cukai tak ingin para pelaku lolos.

Pada 25 April 2022, untuk kali ke sekian, BC Batam berhasil menegah upaya penyelundupan 768.000 batang rokok ilegal yang akan dibawa ke luar Batam.

Barang ilegal ini disita dari atas sebuah kapal High Speed Carrier (HSC) di area perairan Pulau Petong. Bersama barang bukti, diamankan juga seseorang yang berindak sebagai nakhoda kapal.

Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam Undani memaparkan, pada hari itu pihaknya partoli rutin di perairan Punggur.

Pukul 21.00 WIB terlihat satu HSC melaju di dekat Jembatan 6 Pulau Galang Batam dengan tujuan Pulau Guntung. Petugas menduga kapal itu membawa barang ana dokumen.

Kapal patroli pun mengejarnya dengan cara memotong kompas. Kapal HSC pun terkejar dan dilakukan penangkapan, pada 26 April pukul 00.30 WIB.

Saat dicek, ditemukakan muatan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) sebanyak 60 karton dengan total 768.000 batang hasil tembakau jenis sigaret kretek
mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai.

Barang bukti dibawa ke gudang penangkapan BC Batam di Tanjunguncang.

MU, nakhoda kapal ini terancam hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, dan/atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Undani menjelaskan, perkiraan nilai barang yang ditegah mencapai angka Rp875.520.000 dengan total potensi kerugian negara Rp541.348.000. (Masjai)

Editor Yusfreyendi

Loading...