Oknum PNS dan Honorer di Batam Ditangkap Pesta Narkoba

Loading...

Suarasiber.com – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bestatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batam diringkus Sat Narkoba Polresta Barelang, Rabu (12/1/2022) kemarin.

Bersama PNS berinisial P tersebut, polisi juga mencokok SR dan JS di sebuah tempat di Baloi Blok A1, Lubukbaja.

JS adalah honorer yang bekerja di kantor yang sama dengan P.

Wakasat Narkoba Polresta Barelang, AKP River Hutajulu mengatakan, pelaku yang masih berstatus PNS Satpol PP tersebut sebelumnya juga sudah pernah ditangkap Sat Narkoba Polresta Barelang.

“Pelaku masuk dalam residivis, karena sudah dua kali masuk. Saat ini pelaku masih seorang PNS,” kata River, Kamis (27/1/2022), dilansir dari kabarbatam.com, Sabtu (29/1/2022).

Sementara SR hanya pekerja biasa yang ikut dalam pesta narkoba.

Saat penangkapan, polisi menyita barang bukti ganja seberat 16,38 gram.

“Mereka masih dikategorikan pemakai, dan dijerat Pasal 111 Ayat 1, Undang-Undang RI, tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 12 Tahun penjara,” ungkap River. ***

Editor Yusfreyendi

Loading...