Kuasai 411 Ha Lahan di Desa Marok Tua, PT SPH Laksanakan Konsultasi Publik Amdal

Loading...

Suarasiber.com – Menguasai 411 hektare lahan di Desa Marok Tua, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, perusahaan pertambangan pasir kuarsa PT Sirtu Perigi Hangtuah (SPH) lakukan konsultasi publik dalam rangka penyusunan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) di Kantor Kecamatan Singkep Barat, Senin (29/8/2022).

Kegiatan konsultasi publik dihadiri, Camat Singkep Barat, Kapolsek Singkep Barat, DLH Lingga dan perwakilan masyarakat Desa Marok Tua.

“Kegiatan ini dilaksanakan untuk mendapatkan masukan dari masyarakat dan OPD terkait untuk menjadi rekomendasi pengambilan keputusan terakit rencana pelaksanaan kegiatan penambangan pasir kuarsa oleh PT SPH di Desa Marok Tua,” kata Ketua Tim Penyusunan Amdal PT SPH, Adinilasari, saat kegiatan.

Dikatakan, dengan lahan 411 hektare yang dikuasai PT SPH, ditargetkan akan menghasilkan 1 juta ton pasir kuarsa setiap tahun. Apabila terlaksana secara langsung perusahaan akan memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan manfaat lainnya yang langsung menyentuh masyarakat.

“Tentunya ada dampak dampak lain yang akan dihadapi masyarakat seperti debu, kebisingan dan perubahan lahan. Dengan kegiatan sosialisasi ini diperoleh masukan, saran dari masyarakat untuk meminimalisir dampak negatif dari kegiatan pertambangan,” ucapnya.

Selain menerima masukan dari masyarakat, kegiatan ini juga bertujuan memberikan penjelasan dan informasi dari perusahaan akan pelaksanaan kegiatan pertambangan yang akan dilakukan. Dengan informasi dan pemaparan kegiatan pertambangan pasor yang akan dikakukan.

“Diharapkan perwakilan masyarakat dan OPD mendapatkan informasi yang jelas terkait rencana kegiatan,” sebutnya.

Camat Singkep Barat, Febrizal Taufik dalam kesempatan itu, mengatakan, secara umum, pihaknya mewakili pemerintah daerah pada prinsipnya mendukung penuh investasi yang masuk ke daerahnya.
Dengan masuknya investasi secara langsung membantu pemerintah untuk melakukan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Tentunya investasi yang masuk harus sesuai dengan aturan dan ketentuan pemerintah. Jangan sampai ada pelanggaran hukum,” imbuh Adinilasari. (tengku)

Loading...