Izin Lingkungan Pertambangan, Kabupaten/Kota bukan Lagi “Keranjang Sampah”

Loading...

LINGGA (suarasiber) – Akhirnya silang pendapat yang selama ini terkait pembahasan dokumen UKL-UPL-Amdal dan penerbitan izin lingkungan kegiatan dan usaha pertambangan mineral dan batubara di wilayah darat mendapatkan kepastian. Kementerian ESDM memastikan bahwa urusan tersebut adalah kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota.

Demikian dijelaskan Bagus Prasetyawan, Perancang Peraturan Perundang-undangan pada Ditjen Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM saat diskusi publik tentang regulasi perizinan dan ketentuan pidana pengusahaan pertambangan mineral di Dabo Singkep, Lingga, Rabu (12/12/2018).

Baca Juga:

Angin Kencang Tumbangkan Pohon, Rumah Warga Rusak

Semalam tiada Berita, Mardi Ditemukan Tak Bernyawa

Ketika Terdakwa Ditawari Minum dan Balsem di Sidang Perkara Korupsiā€¦

Apa yang disampaikan Bagus tak lepas dari tanggapan pedas Bupati Lingga, Alias Wello dan ketua DPRD Lingga, Riono. Keduanya menyindir, bahwa sejak terbitnya Undang-Undang Nomor : 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, wilayah Kabupaten/Kota tak ubahnya hanya sebagai keranjang sampah.

Kala itu, Alias Wello terang-tengan berujar, “Tak dapat dipungkiri, bahwa Kabupaten Lingga adalah pemilik cadangan bahan tambang terbesar di Kepulauan Riau. Namun, akibat adanya peralihan kewenangan dari Kabupaten/Kota ke Provinsi, kita di daerah tak ubahnya seperti keranjang sampah. Belasan izin tambang terbit di Lingga, tanpa sepengetahuan Bupati.” ungkapnya. (mat)

Loading...