Gegara Rebutan Cowok, 4 Cewek Jadi Tersangka

Loading...

Suarasiber.com – Empat orang cewek, 1 dewasa dan 3 di bawah umur jadi tersangka kasus pengeroyokan terhadap seorang cewek berinisial DKR (16).

Para pelaku mengeroyok korban karena berebut cowok di lokasi tempat mereka berada. Mereka terbakar cemburu dan mengeroyok korban.

Para pelaku dikenakan pasal pengeroyokan, kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto pada wartawan, Jumat (10/6/2022).

Dalam kesempatan itu, Budhi menambahkan polisi juga mengamankan seorang pria berinisial MAZ. Yang merupakan pelaku penabrak anggota polisi, Bripka HY.

Korban (Bripka HY) mengalami keretakan tulang dan terpaksa dioperasi dan dipasang pen.

“Empat orang (cewek) ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pengeroyokan.

Sedangkan tersangka yang melakukan perlawanan pada petugas 1 orang, MAZ,” ujar Budhi.

Modus MAZ, imbuh Budhi, pelaku menaiki mobil dan mengemudikannya hingga menabrak anggota polisi, Bripka HY.

Tersangka MAZ diterapkan pasal 360 KUHP juncto 212 KUHP tentang perbuatan melawan petugas yang membahayakan jiwa, ancaman hukuman 5 tahun penjara. (machfut)

Editor Yusfreyendi

Loading...