Ini Pemicu Bentrok dan Tuntutan Pengunjuk Rasa di Kantor DPRD Kepri

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Unjuk rasa ratusan mahasiswa Tanjungpinang yang tergabung dalam Forum Badan Eksekutif Mahasiswa (FBEM) mengawali aksi dengan damai. Namun kemudian mereka terlibat kericuhan dengan polisi dan Satpol PP.

Mengapa akhirnya terjadi kericuhan pada aksi di Gedung DPRD Kepri, Dompak, Senin (23/9/2019) siang?

Dari pengamatan suarasiber di lapangan, mahasiswa datang ke kantor dewan di Dompak untuk menyuarakan kekecewaannya atas revisi UU KPK dan UU KPK yang sudah disahkan anggota DPR RI. Mereke meneriakkan berbagai argumen selama berorasi.

Saat mahasiswa memaksa agar bisa masuk semua ke dalam kantor, hal tersebut tidak duperkenankan. Selain itu ruangan akan digunakan untuk rapat. Saat terjadi unjuk rasa, memang ada agenda pelaksanaan paripurna tentang pimpinan definitif DPRD Kepri.

Mahasiswa pun kecewa meski sejumlah ketua fraksi keluar untuk menemui mereka. Para mahasiswa pun meminta seluruh anggota DPRD Kepri keluar menemui mereka. Dan dari sinilah kericuhan tak dapat terhindarkan. Sempat terjadi aksi pelemparan botol minuman dan saling dorong, akhirnya mahasiswa dapat dipukul mundur ke pintu utama DPRD Kepri.

Mahasiswa mengeluarkan enam tuntutan. Pertama, DPR-RI dan Presiden RI membatalkan Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK).

Kedua, meminta Pemerintah Pusat, DPR-RI dan Presiden RI untuk membatalkan pimpinan KPK terpilih yang bermasalah karena akan berdampak pada Kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) dimasa depan.

Ketiga, mengutuk keras dan menolak segala bentuk pelemahan KPK karena akan berdampak pada penanganan tindak pidana korupsi di Provinsi Kepulauan Riau.

Keempat, meminta DPRD Kepri meyurati pemerintah pusat, DPR-RI dan Presiden RI menolak pelemahan KPK dengan membatalkan revisi UU KPK.

Kelima, meminta DPRD Provinsi Kepulauan Riau bersama mahasiswa dan masyarakat Kepri menolak pelemahaan KPK dan meminta pemerintah pusat untuk membatalkan revisi UU KPK.

Keenam, meminta komitmen DPRD kepri serius mengawasi para pejabat Pemprov Kepri dari perilaku korupsi. (mft)

Loading...