Polri Minta Johanis dan Teddy Johanis Menyerahkan Diri

Loading...

BATAM (suarasiber.com) – Polresta Barelang menerbitkan DPO terhadap pelaku penipuan/penggelapan dan kepemilikan peluru senjata api ilegal, Johanis dan Teddy Johanis.

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono kepada wartawan di Batam, Selasa (17/10/2023) mengatakan konferensi pers kali ini tentang dua laporan polisi.

Laporan pertama tentang penipuan dan atau pengelapan dan laporan lainnya kepemilikan peluru/ amunisi senjata api kaliber 9 mm ditemukan di Kantor PT Jaya Putra Kundur, Kecamatan Batuampar, Kota Batam.

Johanis dan Teddy Johanis sebelumnya sempat heboh tentang laporan perlindungan konsumen yang ditanagani oleh Ditreskrimsus Polda Kepri. Atas keduanya sudah terbit DPO. Ternyata keduanya juga memiliki kaitan laporan polisi yang ditangani di Polresta Barelang.

Penipuan/penggelapan dilakukan kedua orang tersebut kepada rekan bisnisnya, Djoni. Kasus yang ditangani 16 Agustus 2023 ini membuat Djoni merugi, lantaran ruko yang dibelinya sudah lunas, namun sertifikatnya digelapkan para pelaku.

Jumlahnya 10 unit ruko dengan kerugian mencapai Rp19,5 miliar.

Pasal yang akan disangkakan kepada tersangka ialah Pasal 378 K.U.H.Pidana dan atau Pasal 372 K.U.H.Pidana tentang dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun.

Kemudian laporan yang ditangani 14 September 2023, polisi menggeledah kantor PT Jaya Putra Kundur dan menemukan 50 butir peluru tajam serta 20 butir peluru karet tanpa dokumen.

Atas temuan ini, Johanis dan Teddy Johanis diduga melanggar UU darurat dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.

Budi mengimbau Johanis dan Teddy Johanis segera menyerahkan diri. Meski ada dugaan mereka di Singapura, Budi mengatakan akan segera menindaklanjutinya dengan menerbitkan red notice melalui Divhubinter Polri.

“Jika sudah terbit, kami bisa melakukan jemput paksa melalui perwakilan yang ada di Singapura,” ungkap Budi. (***/masjai)

Editor Yusfreyendi

Loading...