Jual Kabel, Hitler Ditangkap (Kabelnya Hasil Curian)

Loading...

Suarasiber.com – Kalau menjual kabel miliknya sendiri, Hitler tak akan berurusan dengan polisi. Karena menjual kabel hasil curian, Hitler pun harus merasakan akibatnya.

Berdasarkan keterangan resmi yang diperoleh suarasiber.com dari Polsek Lubukbaja, Selasa (15/3/2022), kisah kriminal ini berawal saat Yanto melakukan pengecekan rutin di J&J Club dan KTV Windsor Foodcourt.

Yanto melakukannya pada 19 Februari 2022 silam. Pada sebuah saklar, ia menyalakan lampu namun ada yang padam. Lelaki ini kemudian balik ke rumahnya di Perumahan Buana Vista, Batam Kota.

Berikutnya, Senin (21/3/2022) Yanto kembali ke tempat kerjanya untuk membersihkan gedung serta menyalakan lampu yang padam.

Ia meminta tolong Waluyo, tukang instalasi listrik untuk mengecek listrik di gedung J&J Club dan KTV. Waluyo memanjat plafon dan mendapati kabel di plafon sudah dipotong.

Yanto dan Waluyo meneruskan pengecekan, di ruangan KTV nomor 102, ada kabel potongan di atas lantai. Juga sebuah tang.

Yanto pun melapor ke Polsek Lubukbaja sambil membawa barang bukti dan nota pembelian kabel.

Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Fajar Bittikaka STr K mencari petunjuk untuk mengungkapnya.

Lalu ada laporan, sebelumnya mantan karyawan J&J Pub dan KTV bernama Hitler Saldena alias Jack pernah ke sini.

Hitler pun ditangkap di sebuah warung di Kampung Aceh, Simpang Dam. Kepada polisi ia mengakuci mencuri kabel dan menjualnya ke panampung besi tua.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Lubukbaja Kompol Budi hartono, SIK, MM, mengatakan Hitler akan dikenakan Pasal 363 Ayat (1) Ke – 5e K.U.H.Pidana.

Hukumannya selama-lamanya 7 tahun penjara. (eko)

Editor Yusfreyendi

Loading...