Kantungi 100,56 Gram Sabu, DA Diancam Hukuman Mati

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – DA alias D ditangkap dan ditahan polisi karena memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu seberat 100,56 gram, Senin (11/5/2020) jelang tengah malam.

Dia ditangkap di Jalan Patimura Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam oleh anggota Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri. Penangkapan dipimpin AKBP Arthur Sitindaon, SH MH.

Barang bukti sabu disimpannya di dalam kantung plastik di sakunya. Hal itu disampaikan Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, SH SIK MH melalui Kabis Humas Polda Kepri Kombes Harry Goldenhartd S, SIK MSi.

Kini, tersangka berikut barang buktinya diamankan di Polda Kepri. Atas perbuatannya tersangka diancam hukuman maksimal mati dan minimal 5 tahun. (mat)

Loading...