Vanessa Khong: Indra Kenz Masih Ada Utang ke Papa

Loading...

Suarasiber.com – Pacar Indra Kenz, Vanessa Khong ditetapkan sebagai tersangka kasus Binomo. Wanita ini pun mengaku heran dengan penetapan tersangka.

Pada 10 April 2022, Vanessa mengunggah postingan di @vanessakhongg. Di salah satu slide foto yang diunggah, ia mengatakan hal demikian:

“Hebat ya, baru juga masuk umur 20 gak tahu apa-apa, udah jadi tersangka aja gua wkwkwkw,” tulisnya disertai emoticon ketawa ngakak.

Ia juga mengunggah caption potongan berita di aman ayahnya, Rudianto Pei juga ditetapkan sebagai tersangka terkait transaksi dan aliran dana dari Indra Kenz.

Mengenai hal itu, Vanessa pun menuliskan, “Padahal dia (Indra Kenz) masih utang sama papa aku nih. Eh malah dibilang menikmati duit dia.”

Sementara di kolom keterangan atau berita, pacar Indra Kenz ini juga menuliskan kasus yang ini menimpanya panjang lebar.

Lengkapnya seperti di bawah ini:

Pernah gak kalian liat kasus seheboh ini? pemberitaan media digembar gembor, hampir setiap hari ada berita baru.total artikel udah ribuan kayaknya. dimana2 jadi pembahasan dan heboh banget melebihi kasus mega korupsi yg jumlahnya Triliunan.

Kasus Binomo sebenarnya kasus simple, tapi di heboh2 kan.

Indrakenz bikin konten binomo, orang2 ikut main binomo dan akhirnya mereka kalah dan merugi.

tapi Bos Binomonya gak ketangkap karena Bosnya WNA dan di luar negri katanya Binomo itu legal?

akhirnya Indrakenz yg di tahan, dan sekarang total Tersangkanya ada 7 orang.

3 di antaranya adalah kami yg sama sekali gak paham dan gak tau apa2 soal Binomo.

kehebohan kasus Binomo indrakenz melebihi minyak goreng, kenaikan harga bbm dan berita2 heboh lainnya, udah hampir 3 bulan tapi masih tetap heboh pemberitaannya.

Melansir detik.com, Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan mempersilakan Vanessa Khong untuk keberatan.

Whisnu mengatakan tersangka yang merasa keberatan bisa menempuh jalur hukum. Dia mempersilakan Vanessa Khong menempuh pra peradilan.

“Ada mekanisme keberatan melalui jalur hukum, yaitu pra peradilan di Pengadilan Negeri,” jelasnya, Senin (11/4/2022). (eko)

Editor Yusfreyendi

Loading...