Halo-halo! Pendaftaran Mudik Gratis Kemenhub 2022 Resmi Dibuka

Loading...

Suarasiber.com – Warga yang ingin mudik gratis sudah bisa mulai mendaftarkan diri secara online.

Mudik gratis ini diadakan oleh Kementerian Perhubungan dan bisa mendaftar di laman mudikgratishubdat.dephub.go.id.

Pengumuman yang ditunggu masyarakat ini bisa dilihat di Instagram Ditjen Perhubungan Darat @ditjen_hubdat.

Pendaftaran tidak berlangsung lama, hanya sampai 24 April. Namun bisa lebih cepat ditutup jika kuotanya sudah terpenuhi.

Dari pengumuman itu ada 14 rute di Jawa Tengah yang dijadikan tujuan mudik gratis tahun ini.

Daftar 14 rute mudik gratis yang dibuka mulai dari Tegal, Semarang, Demak, Kudus, Boyolali, Solo, Klaten, Wonogiri, Wonosari, Yogyakarta, Magelang, Wonosobo, Kebumen, dan Purwokerto.

Para pemudik akan diberangkatkan pada 28-29 April 2022 di 5 titik yang tersebar di Jakarta, Tangerang, Depok dan Bogor.

Terminal Poris Plawad Tangerang, Terminal Baranangsiang Bogor, dan Terminal Jatijajar Depok dijadikan titik pemberangkatan pada 28 April.

Terminal Kampung Rambutan dan Pulogebang Jakarta akan menjadi titik keberangkatan pada 29 April.

Sedangkan jadwal arus baliknya dilakukan dari 5 kota ke Jakarta. Mulai dari Yogyakarta, Solo, Wonogiri, Semarang, dan Purwokerto.

Keberangkatan arus balik dilakukan pada 8 Mei 2022 di Terminal Tirtonadi Solo, Terminal Giwangan Yogyakarta, Terminal Giri Adiputra Wonogiri, Terminal Mangkang Semarang, dan Terminal Bulupitu Purwokerto.

Syarat Mudik Gratis

Lantas, apakah syarat agar bisa ikut mudik gratis? Hal ini sudaj ditetapkan di Surat Edaran Nomor 41 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Mudik Gratis Angkutan Lebaran Tahun 2022.

1. Calon pemudik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

2. Calon pemudik dengan status vaksinasi dosis kedua tetap diwajibkan melakukan tes COVID-19, baik hasil negatif rapid tes antigen maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan, atau rapid tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.

3. Calon pemudik dengan status vaksinasi dosis pertama juga tetap diwajibkan menunjukkan hasil negatif rapid tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.

4. Calon pemudik dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid diwajibkan:

  • Menunjukkan hasil negatif rapid tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.
  • Melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19

5. Calon pemudik dengan usia di bawah 6 tahun berlaku ketentuan:

  • Wajib didampingi pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19.
  • Dikecualikan terkait ketentuan vaksinasi COVID-19
  • Tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes RT-PCR atau antigen.

Bagaimana sobatsiber, ada yang berencana menggunakan fasilitas mudik gratis ini? Selamat mendaftar. (zainal)

Editor Yusfreyendi

Loading...