Penyetrika Anak Tiri Ditahan Polisi, Pengakuannya Bikin Merinding

Loading...

Suarasiber.com – RR (37), yang menyiksa anak tirinya dengan cara diikat tangan kakinya dan menyetrikanya sudah ditahan polisi.

Dari hasil pemeriksaan sementara penyidik terungkap motif ulah kejinya itu. Pelaku dendam ke korban karena sudah menyiram anak kandungnya dengan air panas.

Ibu kandung korban, YU (36) tak berdaya karena diancam pelaku. Agar, tidak memberitahukan sesiapa pun terkait aksi kejinya itu.

Namun, warga yang curiga tak bisa diam dan bersama polisi menggerebek kediaman pelaku di Bojonggede, Kabupaten Bogor, Minggu (3/4/2022), sekira pukul 22.00 WIB.

“Jadi, kita mendapatkan informasi pada hari Minggu sekira pukul 10 malam ada penggerebekan oleh warga bersama Polsek Bojonggede.

Informasi awalnya ada seorang anak disekap oleh bapaknya,” kata Kasat Reskrim) Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno kepada wartawan, Selasa (6/3/2022).

Dalam penggerebekan itu polisi mendapati korban dalam kondisi kaki dan tangan terikat. Dan ditemukan luka bakar pada bagian tubuhnya.

“Memang ditemukan kondisi anak dalam kondisi terikat tangan dan kaki. Ada luka semacam disetrika di tangan kanan dan kaki kanan di anak,” ujar Yogen.

Berdasarkan keterangan sementara pelaku, imbuh Yogen, kejadian itu dilatarbelakangi peristiwa ketika korban disebut-sebut telah menyiram anak kandung pelaku dengan air panas.

Buntutnya, pelaku merasa kesal dan tak bisa menerima perlakuan korban. Sehingga terjadilah tindak kekerasan terhadap korban.

“Pelaku kesal karena korban menyiramkan air panas kepada anak kandungnya,” ucap Yogen.

Korban sudah diamankan ke Polres Metro Depok. Untuk dilakukan penanganan oleh unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).

“Karena korban anak-anak maka kita bawa ke Polres Metro Depok untuk ditangani unit PPA,” jelas Yogen.

Sementara itu, pelaku sudah ditahan di Polres Metro Depok karena melanggar pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman lima tahun kurungan penjara.

“Sudah kita tahan, karena memenuhi unsur Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014. Ancaman hukumannya Pasal 80 Ayat 2 karena mengalami luka berat, lima tahun penjara,” pungkas AKBP Yogen. (machfut)

Editor Yusfreyendi

Loading...