Mau Mudik? Catat Ini Jadwal Libur Nasional Idul Fitri 2022 dan Cuti Bersama

Loading...

Suarasiber.com – Pemerintah telah resmi menetapkan libur nasional Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriyah, Rabu (6/4/2022).

Libur nasional lebaran Idul Fitri tahun ini ditetapkan pada 2 dan 3 Mei 2022.

Selain itu, Pemerintah juga menetapkan cuti bersama Idulfitri sebanyak empat hari, yakni pada 29 April serta 4-6 Mei 2022.

Pengumuman ini disampaikan Presiden Jokowi, seperti dikutip dari Setkab.go.id.

“Keputusan mengenai cuti bersama ini akan diatur lebih rinci melalui Keputusan Bersama menteri-menteri terkait,” ujar Presiden Jokowi.

Presiden berpesan, semuanya harus selalu waspada. Masyarakat diminta segera vaksin booster, harus tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin.

“Dan harus selalu bermasker pada saat di tempat umum atau dalam kerumunan,” kata Presiden.

Jumlah pemudik tahun ini diperkirakan sebanyak 85 juta orang.

Dari jumlah tersebut, pemudik dari Jabodetabek diperkirakan sekitar 14 juta orang dan yang akan menggunakan kendaraan pribadi diperkirakan sebanyak 47 persen.

Jokowi menegaskan, pemerintah akan berupaya maksimal untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat yang akan melaksanakan mudik tersebut.

Diketahui, Presiden Jokowi sudah memimpin rapat mengenai persiapan menghadapi Idul Fistri 1443 Hijriyah pagi tadi.

Saat itu Menko PMK, Muhadjir Effendy, mengatakan Presiden meminta jajarannya untuk mempersiapkan mudik lebaran dengan matang.

Satu hal yang ditekankan Presiden Jokowi ialah angka Covid-19 yang sekarang sudah turun harus betul-betul dipertahankan.

“Syukur-syukur setelah Lebaran nanti justru lebih rendah dibanding yang sekarang ini,” tutupnya. (eko)

Editor Yusfreyendi

Loading...