Menuai Kontroversi, Lampiran Perpres 10/2021 soal Investasi Miras Dicabut

Loading...

Suarasiber.com – Akhirnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut lampiran perpres yang mengatur pembukaan investasi baru industri miras yang mengandung alkohol.

Sebelumnya, Perpres Bidang Usaha Penanaman Modal yang memuat aturan soal usaha miras tersebut menuai kontroversi di tengah masyarakat.

Pencabutan ini disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam siaran pers virtual, Selasa (2/3/2021).

Dalam siaran persnya, Presiden Jokowi memberikan penjelasan jika pencabutan itu karena menerima masukan dari ulama dan ormas-ormas Islam.

“Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, Nahdlatul Ulama NU, Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainnya, serta tokoh-tokoh agama yang lain, dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah,” jelas Jokowi.

Menengok ke belakang, ‘Perpres Investasi Miras’ ini sebenarnya merupakan lampiran dari Perpres 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Ditetapkan pada 2 Februari oleh Presiden dan diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.

Wakio Presiden Ma’ruf Amin disebut-sebut sebagai orang yang turut berperan memberikan masukan kepada presiden. 

Presiden juga mengunggah pencabutan Perpres tadi melalui Instagramnya @jokowi.

Saudara-saudara sebangsa dan setanah air. Saya mengikuti dan memantau perbincangan mengenai lampiran Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras.

Setelah menerima masukan dari para ulama, MUI, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, ormas-ormas lain, tokoh-tokoh agama, juga masukan dari provinsi dan daerah, maka saya memutuskan untuk mencabut lampiran Perpres tersebut.

Dengan pencabutan ini, lampiran tersebut dinyatakan tidak lagi berlaku. Terima kasih. (mat)

Loading...