Diduga Jadi PMI Ilegal, Imigrasi Batam Cegah Keberangkatan Ratusan WNI ke Luar Negeri

Loading...

Suarasiber.com – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam melakukan penundaan keberangkatan terhadap 598 orang Warga Negara Indonesia (WNI) ke luar negeri.

Kebijakan ini diterapkan karena ada dugaan mereka akan menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal. Mereka yang dicegah berangkat akan berangkat ke luar negeri melalui Pelabuhan Internasional Batam Center.

Ratusan orang itu tidak serta merta dibatalkan, namun sebelunya sudah melawati tahap wawancara. Dari proses inilah akhirnya mereka terpaksa tak bisa berangkat.

“Petugas kami mewawancarai mereka, termasuk maksud dan tujuan mereka hendak ke luar negeri,” jelas Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Subki Miuldi, yang dilansir dari kabarbatam.com, Rabu (14/9/2022).

Subki Miuldi menambahkan, bahwa jumlah 598 tersebut merupakan catatan Imigrasi Batam dalam kurun waktu April hingga Agustus 2022. (masjai)

Editor Nurali Mahmudi

Loading...