Modifikasi Tangki BBM Minibus untuk Kejahatan, 1 Warga Batam Ditangkap, Temannya Kabur

Loading...

Suarasiber.com – TH alias T diamankan oleh tim Dit Reskrimsus Polda Kepri atas penyalahgunaan pengangkutan dan Niaga BBM Subsidi Jenis Bio Solar. Sopir ini ditangkap di samping Ruko Aji Business Centre, Sagulung Kota Batam.

Wadir Reskrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan yang didampingi Kasubbid Multimedia Bid Humas Polda Kepri AKBP Surya Iswandar SH dan Kanit 2 Subdit 4 Dit Reskrimsus Polda Kepri Kompol Adi Kuasa Tarigan mengungkapkan aksi TH kepada wartawan, Selasa (6/9/2022).

Nugroho menyebutkan, selain TH ada juga S yang dinyatakan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang). Dari kasus ini pihaknya menyita 3 minibus, struk pembelian bio solar, 630 liter bio solat, kartu brizzi dan uang tunai.

Para pelaku membeli BBM subsidi ke SPBU yang ada di Kota Batam menggunakan minibus yang tangkinya sudah dimodifikasi. Pembelian menggunakan kartu brizzi yang sudah digandakan dan ditempel stiker untuk mengelabuhi petugas.

BBM yang dibeli dipindahkan ke kendaraan penampung untuk dijual kembali.

Aksi mereka tertangkap karena petugas janggal saat melihat mobil yang masuk di SPBU dan memindahkan bahan bakarnya ke mobil lain.

TH dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana mengubah pasal 55 Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Bunyinya: setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. (masjai)

Editor Nurali Mahmudi

Loading...