Hamili Anak Tiri, Bapak Cabul Dijebloskan ke Penjara

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Polisi menangkap dan menahan seorang pria berinisial SM (46). Pelaku diduga merudapaksa anak tirinya berulangkali sejak Februari 2019 hingga hamil 8 bulan.

Sebagaimana disampaikan Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifudin di portal Ditreskrimum Polda Jatim.

“Anak ini disetubuhi dari Februari 2019 sampai Februari 2020,” terang Kombes Arman, Selasa (5/5/2020).

Menurutnya, awal kejadian pemerkosaaan itu terjadi pada bulan Februari 2019. Saat itu korban yang berusia 16 tahun tidur di kamarnya.

Pelaku melihat korban tertidur dengan membelakangi pelaku. Ketika itu, korban hanya mengenakan kaus dan rok saja tanpa penutup bagian vital. Hal ini menggugah birahi pelaku.

“Sampai akhirnya, pelaku membujuk sang anak untuk melakukan perbuatan terlarang,” tambahnya.

Aksi pertama berjalan mulus. pelaku kembali mengulanginya hampir tiap minggu. Modusnya dengan merayu korban dengan iming-iming uang dan mau bertanggung jawab jika hamil.

“Dari sinilah korban hamil dan melaporkan hal tersebut kepada ibunya. Karena tak terima ibunya melaporkan ke aparat kepolisian,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, pelaku langsung diamankan oleh aparat kepolisian. Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di meja hijau.

Pelaku di kenai Pasal 81 ayat 2 atau 3 UU RI no 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. (mat)

Loading...