Ketagihan Judi, Uang Bank Rp1,3 Miliar Disikat

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Namanya Erival Yudistira, usianya masih muda dan memiliki potensi karir yang baik karena bisa bekerja di Bank BRI unit Kijang, Bintan Timur. Dia juga mendapat kepercayaan menarik debitur yang perlu dana dari bank. Sayangnya kepercayaan itu disia-siakannya karena hobinya main judi online.

Kesia-siaan itu diawalinya ketika pinjaman dari debiter ke bank cair, dia pun dipercaya untuk mengantarkan uang dari bank ke debitur sekitar Rp1,3 miliar. Bukannya diserahkan, uang itu dihabiskannya sekitar Rp800 juta untuk menekuni hobinya berjudi online. Sedang sisanya sekitar Rp500 juta dihabiskannya untuk memenuhi keperluannya.

Perbuatannya terungkap dari sidang di Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Akibat perbuatannya Erival dituntut dengan hukuman 8 tahun penjara. Dia juga dituntut mengganti uang Rp1,3 miliar dalam waktu 1 bulan setelah vonisnya berkekuatan hukum tetap. Jika tak mampu mengganti, hukumannya ditambah 4 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair penjara 6 bulan.

Terdakwa masih diberi kesempatan untuk membela diri dalam sidang selanjutnya yang akan dilaksanakan tanggal 9 Mei 2018. (mat)

Loading...