Rudakpaksa 2 Putri Kandungnya, Ayah Bejat Diciduk Polisi

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – M (55), ditangkap polisi karena perbuatan biadapnya menyetubuhi dua anak kandungnya sendiri. Anak sulung yang pertama jadi korban ayah bejat ini.

Setelah menggarap kakaknya, adiknya pun digagahi pelaku. Dan dari adiknya ini perbuatan pelaku terungkap.

Karena, si adik stres berat atau depresi setelah dibejati ayah kandungnya sendiri. Kondisi si adik yang depresi terpantau aparatur Dinsos Trenggalek, Jatim.

Dalam pendampingan Dinsos, si adik mengungkap perbuatan bejat ayah kandungnya sendiri itu. Selanjutnya, aparatur Dinsos melaporkannya ke polisi.

Mendapat laporan itu, Satreskrim Polres Trenggalek bergerak. Dan menangkap ayah bejat itu. Atas perbuatannya itu, M diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Hal ini disampaikan Kapolres Trenggalek, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak melalui portal resmi Ditreskrimum Polda Jatim, Rabu (22/1/2020).

“Korban mengaku disetubuhi oleh pelaku sebanyak tiga kali dan mengalami depresi,” kata Calvijn.

Baca Juga:

Rudapaksa Puluhan Pria di Inggris, WNI Divonis Seumur Hidup

Polisi Tangkap Oknum PNS Rudapaksa Anak Tetangga

Berawal dari Curhat di Facebook, Gadis Belia Jadi Korban Rudapaksa

Dari hasil pemeriksaan polisi terungkap, bahwa tersangka sudah dua kali menikah. Pernikahan pertama mendapatkan dua anak perempuan tapi berujung perceraian.

“Dua anak hasil pernikahan pertama itu yang jadi korbannya,” jelas Calvijn.

Tersangka kemudian menikah untuk kedua kalinya. Namun, pernikahannya tak harmonis dan tersangka pisah ranjang dengan istri keduanya.

Sehingga, kebutuhannya tak kesampaian. Dan, melampiaskannya ke anaknya. “Apapun alasanya perbuatan tersangka ini tidak dibenarkan,” tegas Calvijn. (mat)

Loading...