Polisi Tangkap Oknum PNS Rudapaksa Anak Tetangga

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Polisi menangkap seorang oknum PNS bernama Lorentinus Suwoto (60), staf TU di sebuah SMK di Ngawi, Jatim, Senin (2/12/2019). Oknum ini diduga telah merudapaksa anak tetangganya sendiri, yang mentalnya terbelakang.

Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Khoirul Hidayat kepada wartawan di kantornya, Senin (2/12/2019), sebagaimana dirilis portal cicpoldajatim.com.

Menurut Khoirul, anak tetangga pelaku bersekolah di tempatnya bekerja. Sehingga antara keduanya sudah saling kenal. Karena sudah saling kenal, korban tak curiga saat dipanggil ke rumah pelaku.

Pelaku juga mengimingi korban dengan uang Rp30 ribu. Setelah korban masuk ke rumahnya, pelaku mengarahkan ke kamarnya, dan selanjutnya merudapaksa korban.

Usai dirudapaksa, korban diberi uang, dan disuruh pulang. Korban kemudian menceritakan perbuatan oknum PNS tetangganya itu ke orang tuanya.

Tak terima dengan ulah oknum PNS yang sudah berstatus kakek itu, orang tua korban melapor ke polisi. Polisi kemudian memanggil pelaku, dan menangkapnya. Kini, pelaku sudah ditahan.

Dia diancam dengan pasal 81 ayat 2 atau pasal 82 ayat 1 UURI Nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (mat)

Loading...