Ditreskrimsus Polda Kepri Ungkap Tindak Pidana Migas

Loading...

Suarasiber.com – Polisi menangkap 3 pelaku tersangka tindak pidana migas jenis bio solar di Batam. Ketiganya, adalah TK, SN dan RK.

Selain mengamankan tiga tersangka, Ditreskrimsus Polda Kepri juga mengamankan sejumlah barang bukti.

Antara lain 3 unit kendaraan jenis minibus warna merah yang merupakan angkutan kota dengan rute Dapur 12 dan BBM jenis bio solar subsidi sekitar 1.100 liter.

Kemudian kartu brizzi fuel card untuk pembelian bio solarsolar subsidi dan 2 lembar struk pembayaran brizzi Pertamina bio solar.

Modus operandi yang dilakukan pelaku, adalah dengan cara membeli bahan bakar subsidi jenis solar dengan menggunakan kartu Brizzi, yang telah diubah dengan menggunakan sticker.

Sehingga menyerupai asli dan kartu tersebut dapat digunakan oleh para tersangka untuk membeli bio solar.

Sebelum beroperasi pelaku sudah memodifikasi kendaraan minibus yang digunakan. Mereka memofikasi tangki bahan bakarnya. Sehingga dapat menampung 300 sampai dengan 500 liter BBM.

Hal tersebut disampaikan oleh Wadir Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan, S.Ik, MH kepada wartawan, Senin (18/4/2022) di Mapolda Kepri.

Nugroho menambahkan ada dua tempat kejadian perkara antara lain di Taman SP Plaza, Tembesi, Kecamatan Batu Aji Kota Batam dan di SPBU Tembesi Kecamatan Batu Aji, Kota Batam.

Menurut Nugroho, penangkapan berawal saat anggota Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepri, sedang melakukan pemantauan atas kelangkaan bahan bakar di beberapa SPBU.

Saat melakukan pemantauan ditemukan satu unit mobil jenis minibus yang sedang mengisi bahan bakar dan di dalamnya kosong tidak ada penumpang.

Ketika dilakukan pengecekkan tim menemukan kejanggalan. Karena tangki bahan bakarnya telah dimodifikasi.

Pelaku, ujar Nurgoho, selanjutnya diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan di penyidik.

Dalam konferensi pers itu Nugroho didampingi didampingi oleh Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Dhani Catra Nugraha, Paur Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Yelvis Oktaviano. (masjai)

Editor Yusfreyendi

Loading...