Perdagangkan Orang, 1 Perempuan dan 4 Pria Ditangkap Polisi

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Seorang perempuan berinisial AY alias M dan empat laki-laki, yakni SD, HA, MH alias D, dan SY ditangkap anggota Ditreskrimum Polda Kepri, atas dugaan tindak pidana perdagangan orang.

Kelimanya ditangkap secara terpisah. Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka AY alias M dan SY.

Dari keduanya dilakukan pengembangan. Sehingga tiga tersangka SD, HA, MH alias D.

Pengungkapan kasus ini disampaikan Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S, SIK MSi.

Harry didampingi Wadirreskrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid, SIK MH dan Kasubdit V Dit Reskrimum Polda Kepri AKBP Dhani Catra Nugraha SH SIK MH, Kamis (9/7/2020).

Harry menjelaskan, peran dari tersangka AY alias M, perempuan, adalah sebagai perantara untuk menyalurkan para Pekerja Migran Indonesia (PMI). Sedangkan SY berperan sebagai pengurus buku pelaut dan medical check-up.

“Dari peran para tersangka tersebut mereka mendapatkan keuntungan antara Rp1 juta sampai Rp10 juta.

Tersangka AY alias M diamankan di daerah Lampung. Sedangkan SY diamanakan di Jawa Tengah,” jelas Harry.

Dalam kasus ini, imbuh Harry, ada 9 tersangka yang ditangkap. Lima tersangka ditangani Polda Kepri.

Sedangkan empat tersangka lainnya, yakni DT, RAS, ST dan SY diamankan di Polres Metro Jakarta Utara. Keempatnya dipersangkakan melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen sertifikat Basic Safety Training (BST).

“Empat orang tersangka itu, merupakan bagian dari jaringan pelaku yang lima orang ini,” imbuh Harry.

Harry menambahkan, dalam kasus ini polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain, beberapa unit ponsel milik tersangka, buku tabungan, kartu ATM dan data gaji ABK kapal.

Atas perbuatannya, para tersangka ini dikenakan pasal 2, pasal 4 dan pasal 10 UU No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Dan, ancaman pidananya paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp600 juta. (mat)

Loading...