1 dari 4 Gerombolan Koruptor di Pemprov Kepri Diungkap Polisi, 3 sedang Penyidikan

Loading...

Suarasiber.com – Tri Wahyu Widadi (44), adalah mantan Kepala Bidang (Kabid) Anggaran di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Pemprov Kepri.

Tri Wahyu yang belum lama ini dimutasi menjadi Kabid di Satpol Kepri, adalah salah seorang tersangka korupsi dana hibah di Dispora Kepri.

Selain nama Tri Wahyu, penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri juga menetapkan 5 tersangka lainnya pada kasus dugaan korupsi yang merugikan negara sekitar Rp6,2 miliar itu.

Kelima tersangka lainnya selain Tri Wahyu, adalah MN (39), SP (35), AS (27), MI (33) dan WH.

Keenam tersangka ini tergabung dalam satu cluster (gerombolan) dugaan korupsi di Pemprov Kepri, dari 4 gerombolan kasus serupa.

Dari 1 cluster atau gerombolan ini saja, penyidik telah menetapkan 6 tersangka. Akibat ulah mereka, kerugian negara sekitar Rp6,2 miliar.

Gerombolan ini menggerogoti APBD perubahan Kepri 2020 atau di saat pemilihan gubernur dan wagub.

Saat itu duit APBD Kepri mencurah-curah ke segala arah, melibatkan banyak organisasi massa, masyarakat, profesi dan nyaris tanpa tapis.

Itu sebabnya polisi sampai menemukan ada 4 gerombolan terduga koruptor duit APBD Kepri.

Wadir Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan, S.IK, MH kepada wartawan awal pekan ini (11/4/2022), mengatakan secara global bahwa perkara ini, adalah perkara korupsi dana hibah. Dan yang sedang disidik berjumlah sekitar Rp20 miliar.

“Namun dalam penyidikannya, kami bagi menjadi empat cluster.  Dan kasus hari ini merupakan cluster pertama, yaitu yang ada di Dispora Provinsi Kepri dengan kerugian negara sebesar Rp 6,2 miliar.

Tersangka utamanya TR alias WH (Tri Wahyu Widadi) PNS di Pemprov Kepri. Dan lima lainnya seperti telah disebut di atas,'” kata Nugroho. (eko)

Editor Nurali Mahmudi

Loading...