Rampok, Perkosa dan Buang Korban ke Sungai, Kernet dan Sopir Angkot Ditembak

Loading...

Suarasiber.com – Tindak kriminal tergolong sadis dilakukan oleh IS (22) dan GG (24), di Balaraja, Tangerang, Kamis (20/1/2022) dini hari.

Keduanya adalah sopir dan kernet angkot rute Serang – Balaraja.

Melansir dari detik.com, korbannya adalah seorang perempuan berusia 24 tahun yang menumpang angkot yang mereka kendarai.

Korban dirampok dan dianiaya, kemudian diperkosa oleh kedua tersangka. Belum cukup dengan aksi nekadnya, korbannya dibuang ke Sungai Ciujung dalam kondisi pingsan.

Beruntung, korban selamat dari maut. Sementara dua pelaku ditangkap dua hari setelah kejadian.

Polisi dari Polresta Tangerang menembak keduanya karena mencoba melawan petugas saat akan ditangkap.

“IS berperan sebagai sopir angkot dan sebagai otak pencurian, kekerasan dan pemerkosaan ini,” kata Kombes Zain kepada wartawan di Polresta Tangerang, Selasa (25/1/2022).

Motif keduanya ingin menguasai harta sekaligus memperkosa korbannya.

Berdasarkan catatan polisi, IS merupakan residivis kasus pencabulan dan pencurian. Ia bahkan pernah dua kali ditahan lantaran laporan persetubuhan terhadap anak di bawah umur serta kasus pencurian dengan pemberatan.

Sementara tersangka GG adalah residivis kasus curanmor.

Saat perampokan dan perkosaan ini, GG berperan sebagai kernet yang membantu tersangka IS.

“Dia bertugas sebagai penganiaya dengan cara menginjak dan memukul korban dengan menggunakan ban serep terhadap tubuh dan kepala korban,” ungkapnya.

Menjenguk Orang Tua

Kamis (20/1/2022) dini hari itu korban naik angkot rute Serang – Balaraja untuk menjenguk orang tuanya. Di perjalanan, tersangka IS sempat mampir ke SPBU untuk isi bensin.

“Setelah mengisi BBM di salah satu SPBU tiba-tiba kernet menutup pintu angkutan tersebut,” katanya.

Sontak hal ini membuat korban kaget dan berontak. Namun tersangka GG kemudian memukul sampai pingsan sehingga korban tidak bisa melakukan perlawanan.

“Setelah (pintu) ditutup, lalu korban dipukuli dengan menggunakan benda tumpul, lalu korban tidak lama pingsan di tempat,” kata Zain.

Saat korbannya pingsan, IS memperkosanya berulang kali. Kedua tersangka juga merampas barang-barang milik korban.

Buang Jejak

Melihat korbannya masih tak sadarkan diri, IS dan GG berniat menghilangkan jejak. Mereka berniat membunuh korban.

Leher korban pun dicekik, dipukul kepalanya dengan ban serep serta bangku kernet. Kedua benda ini pun dijadikan barang bukti.

Yakin jika korbannya sudah tak bernyawa, IS dan GG membuangnya dari Jembatan Tirtayasa atau di atas Sungai Ciujung.

Korban yang tak berdaya ternyata langsung siuman saat berada di air lalu berenang ke pinggir sungai. Warga membantunya dan mengantarkan ke Polsek Tirtayasa membuat laporan.

Polisi hanya membutuhkan waktu dua hari untuk mencokok IS dan GG.

Keduanya bakal dikenakan pasal berlapis atas kekerasan, pemerkosaan dan percobaan pembunuhan, baik direncanakan atau tidak direncanakan, yaitu Pasal 365, 285, Pasal 340, dan Pasal 338 juncto KUHP dengan ancaman hukuman mati. (eko)

Editor Yusfreyendi

Loading...